DaerahHukumManokwariNasionalNewsPapua Barat

Korupsi Proyek Jalan Mogoy-Merdey: Dua Pejabat PUPR-PB Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp.8,5 Miliar

Bagikan Ke:

Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – Kasus korupsi proyek jalan cor Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, kembali menyeret dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai tersangka. Pada Selasa (10/12/2024), Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan Bendahara Pengeluaran inisial NK, dan Kasubag Keuangan inisial BSAB sebagai tersangka baru.

Keterlibatan NK dan BSAB
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin SH, MH, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga memproses pembayaran tidak sah kepada CV Gloria Bintang Timur (GBT) senilai Rp 8,5 miliar, meskipun progres proyek baru mencapai 51,11% hingga Desember 2023.

“Tersangka NK memproses Surat Perintah Membayar (SPM) tanpa dokumen pendukung yang lengkap. Seharusnya, ia menolak perintah tersebut karena tidak sesuai aturan hukum,” ujar Kajati.

BSAB, yang bertugas memverifikasi dokumen pembayaran, diduga menyetujui SPM tanpa memeriksa keabsahan dokumen yang diajukan. “Tindakan ini melawan hukum dan mengakibatkan pembayaran 100% kepada CV GBT,” tambah Kajati.

Lima Tersangka Sudah Ditahan
Kajati menyebutkan bahwa total lima orang kini menjadi tersangka dalam kasus ini, termasuk Kepala Dinas PUPR dan dua konsultan yang telah lebih dulu ditahan. Selain itu, pihak Kejaksaan kini mengejar kontraktor pelaksana proyek yang diduga kuat terlibat.

“Kami sudah mengetahui lokasi keberadaan kontraktor tersebut. Saat ini, kami berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menangkapnya dan akan segera menerbitkan DPO,” tegas Kajati.

Penahanan Sementara
Untuk memperlancar proses hukum, kedua tersangka baru ini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Manokwari. Kajati memastikan langkah tegas akan terus diambil untuk mengusut tuntas kasus yang merugikan keuangan negara ini.

Kerugian Negara dan Harapan Publik
Proyek yang bertujuan meningkatkan infrastruktur jalan ini justru menciptakan kerugian negara. Publik berharap penyelesaian kasus ini dapat memberikan efek jera dan memastikan pengelolaan proyek berjalan transparan serta akuntabel.(C02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *