Setelah Kepala Dinas, Menyusul Oknum Bendahara Jadi Tersangka
Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – Setelah Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat, menyusul oknum bendahara pada dinas tersebut juga kini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Senin (18/3/2024) sore.
Penetapan oknum bendahara berinisial A-H-H-N itu berdasarkan hasil penyelidikan atas dugaan kasus korupsi dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2023.
Yang mana penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah mengantongi sejumlah bukti yang cukup.
“Terkait penanganan perkara di Dinas Transmigrasi Provinsi Papua Barat, berketetapan untuk melakukan penahanan terhadap AHHN, yang sehari-hari bertugas sebagai bendahara pengeluaran pada dinas tersebut,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar,SH,.MH.
A-H-H-N kala itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat. Yang dalam kegiatannya bertugas untuk melancarkan tindak pidana korupsi atas perintah Frederik Saidui yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas.
Tentunya dalam persengkokolan itu, A-H-H-N dipastikan menerima sejumlah uang dari hasil kejahatan tersebut, sebagai imbalan.
“Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya kerugian negara akibat tindakan kedua tersangka ini, mencapai Rp 1,037 Miliar dari Dana TPP bulan September hingga November tahun anggaran 2023.
Tersangka A-H-H-N dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.(C-01)