Hukum

Seorang Disabilitas Dianiaya, LP3BH Desak Kapolresta Manokwari dan Jajaran Segera Tangkap Pelaku

Bagikan Ke:

Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – Insiden penganiayaan yang dilakukan oleh YM terhadap korban JT seorang disabilitas pada Senin 13 November 2023, di jalan Brawijaya memaksa Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, angkat bicara.

Direktur Eksekutif LP3BH Yan Christian Warinusy, mendesak Kapolresta Manokwari Kombes Pol.Rivadin Benny Simangunsong dan jajarannya, segera menangkap oknum terduga pelaku.

“Kapolresta Manokwari Kombes Polisi R.B.Simangunsong untuk segera mengambil langkah-langkah untuk menangkap dan memproses oknum terlapor YM. Karena oknum YM diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban bernama Jembli Tololiu,” terang Warinusy, Jumat (17/11/2023).

Kasus penganiayaan itu sudah dilaporkan oleh istri korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPD) Polresta Manokwari, dengan nomor laporan polisi : LP/B/1106/XI/2023/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tanggal 13 November 2023.

Dengan begitu, Warinusy menilai tidak ada alasan polisi untuk berlama-lama menangkap terduga pelaku penganiayaan.

“Laporan Polisi tersebut dibuat oleh istri korban yaitu Emilia Aibenbrok dan cukup bukti, karena terdapat Visum Et Repertum mengenai luka-luka yang dialami oleh korban,” pungkasnya

“Menurut saya si terlapor dan atau terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP),” sambung Direktur Eksekutif LP3BH itu.

Sebelumnya dari kronologis kejadian yang dimuat dalam laporan polisi, bahwasanya pada Senin 13 November 2023 sekira pukul 08.30 WIT, korban bersama istri sedang mengantar anaknya ke sekolah. Sepulangnya, terduga pelaku mengikuti korban dan istri dari belakang.

Setibanya di lokasi kejadian, tepatnya di Jl.Brawijaya, terduga pelaku langsung memukul korban dari belakang kepala menggunakan besi. Tidak sampai disitu, terduga pelaku juga menikam korban menggunakan obeng.(C-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *