Perkara Korupsi TPP, Kejati Papua Barat Lakukan Penyitaan
Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – Kasus korupsi dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2023, yang melibatkan Kepala Disnakertrans Papua Barat dan Bendaharanya, terus berjalan.
Kejaksaan Tinggi Papua Barat kini sedang melakukan penyitaan aset sekaligus merupakan barang bukti, yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Dalam perkara ini, terdapat kerugian negara mencapai Rp.1 miliar lebih dan telah menahan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Frederik Saidui beserta oknum bendahara pengeluaran berinisial AHHN.
“Beberapa hari ini kita ada melakukan penyitaan-penyitaan,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar, Selasa (14/5/2024).
Nantinya berkas dugaan korupsi itu sudah rampung, maka Kejaksaan Tinggi Papua Barat akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Manokwari untuk selanjutnya di sidangkan.
“Kita juga meminta persetujuan dari Pengadilan dan dalam waktu dekat ini kami segera melimpahkan,” sambung Harli.
Sebelumnya tersangka Frederik Saidui di sangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk oknum bendahara berinisial AHHN disangkakan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.(C-01)