DaerahHukumManokwariNasionalNewsPapua Barat

Korupsi Jalan Mogoy-Merdey, Kejati Papua Barat : Ada Potensi Tersangka Baru

Bagikan Ke:

Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – Kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp 8,5 miliar. Ketiga tersangka adalah Kepala Dinas PUPR Papua Barat inisial NB, serta dua konsultan pengawas yakni AK dan D.

Namun, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, belum lama ini mengungkapkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada tiga tersangka tersebut. Pihaknya memastikan akan ada penambahan tersangka baru.

“Tersangkanya tidak berhenti sampai di tiga ini. Masih ada lagi nanti penambahan tersangka baru,” ungkap Abun Hasbullah, Kamis (5/12/2024).

Pekerjaan Tidak Tuntas, Pembayaran 100%

Proyek peningkatan jalan ini dikerjakan oleh CV. GBT dengan anggaran lebih dari Rp 8,5 miliar yang bersumber dari DPA Dinas PUPR Papua Barat Tahun 2023. Namun, hingga akhir Desember 2023, hasil pekerjaan hanya mencapai 51,1 persen. Meski demikian, pembayaran kepada penyedia jasa tetap dilakukan secara penuh.

Kejaksaan menemukan bukti lain yang memberatkan penyedia jasa, yaitu adanya mark-up anggaran. Spesifikasi beton yang seharusnya digunakan adalah K-300, tetapi yang dipasang adalah K-100. Hal ini semakin memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Peran Konsultan Pengawas dalam Kasus

Dua konsultan pengawas, AK dan D, menjadi tersangka karena lalai dalam menjalankan tugas mereka. Mereka diketahui tidak pernah melakukan pengawasan langsung di lokasi proyek, tetapi tetap membuat laporan progres pekerjaan. Laporan inilah yang menjadi dasar pencairan anggaran 100 persen.

Kajati Beri Peringatan Keras

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, memberikan ultimatum kepada semua pihak yang terlibat, termasuk penyedia jasa dan pelaksana teknis lapangan. Kajati meminta mereka menyerahkan diri sebelum dijemput paksa oleh penyidik.

“Lebih baik menyerahkan diri atau kami jemput paksa. Tindakan tidak kooperatif seperti ini tidak akan kami toleransi,” ujar Muhammad Syarifuddin tegas.

Kajati juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas para pelaku dan mengetahui lokasi keberadaan mereka, baik di Papua, Manokwari, maupun Teluk Bintuni.

“Kita akan maksimal yang ada disini dulu, baru kita akan kerjakan yang diluar. Yang pasti,Tidak ada tempat yang nyaman bagi siapa pun yang terlibat korupsi. Lebih baik menyerahkan diri secara sukarela sebelum kami bertindak tegas,” tandasnya.

Penegakan Hukum untuk Keadilan

Kasus korupsi proyek Jalan Mogoy-Merdey ini menjadi perhatian besar karena melibatkan dana publik dalam jumlah signifikan. Kejati Papua Barat berkomitmen menyelesaikan kasus ini dengan tegas dan transparan untuk memulihkan kerugian negara serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.(C02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *