Hakim PN Manokwari Tolak Praperadilan 5 Tersangka Pembunuhan Yahya Sayori
Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – Pengadilan Negeri (PN) Manokwari menolak gugatan praperadilan yang diajukan lima tersangka kasus pembunuhan Yahya Sayori, di Manokwari, Provinsi Papua Barat. Lima tersangka yang mengajukan gugatan itu adalah YU, SU, MT, SS dan NI.
“Menolak Gugatan permohonan para pemohon seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Nihil. Termohon Polda Papua Barat c.q Polresta Manokwari menang,” ungkap hakim tunggal Carolina Dorcas Yuliana Awi, S.H., M.H saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Manokwari, Rabu (17/7/2024) siang.
Dalam pokok perkaranya, lima tersangka pembunuhan Yahya Sayori melalui kuasa hukum mereka Metuzalak Awom, mengajukan materi gugatan yakni Sah atau tidaknya Penetapan Tersangka. Namun setelah melewati proses sidang selama kurang lebih sepekan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Manokwari memutuskan, menolak gugatan tersebut untuk seluruhnya.
Dengan demikian, gugatan praperadilan itu dimenangkan oleh Polresta Manokwari sebagai termohon. Ini menunjukan bahwa, segala bentuk proses penegakan hukum dalam kasus pembunuhan Yahya Sayori, sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku di tubuh kepolisian.
Secara terpisah, Kapolresta Manokwari melalui Kasat Reskrim AKP. Raja Napitupulu, yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melengkapi berkas perkara pembunuhan Yahya Sayori untuk di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Manokwari.
“Kita segera gelar rekon, kemudian siapkan berkas ke kejaksaan sambil menunggu penilaian jaksa,” ungkap AKP. Raja Napitupulu, yang ditemui di RSUP Provinsi Papua Barat.(C-01)