DaerahHukumManokwariNasionalNewsPapua Barat

Penasihat Hukum Ricky Wijaya Praperadilankan Polresta Manokwari

Bagikan Ke:

Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – Menyikapi penahanan RK alias Ricky Wijaya oleh Satresnarkoba Polresta Manokwari, yang dirilis pada Jumat 23 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 WIT, sebelumnya penasihat hukum RK, Christian Warinussy telah melakukan upaya hukum yakni dengan mengajukan praperadilan terhadap Polresta Manokwari.

Warinussy dalam siaran persnya menyampaikan rasa kekecewaannya atas hasil pemeriksaan berupa kesimpulan dari penyidik Satresnarkoba Polresta Manokwari, pasca pemeriksaan terhadap RK alias Riki Wijaya yang dilakukan pada Rabu 21 Agustus 2024.

Pada hal menurut Warinussy, kliennya telah memberikan keterangan sebenar-benarnya. Bahkan dapat dijadikan bukti bahwasanya RK alias Ricky Wijaya tidak bersalah dalam kasus tersebut.

“Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama hampir 4 (empat) jam tersebut, klien kami Tuan Ricky Wijaya dapat memberikan jawaban yang justru menunjukkan fakta bahwa terpidana Melki Yanto alias Kiki adalah pelaku tunggal tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika dimaksud. Sesungguhnya klien kami Tuan Ricky Wijaya sama sekali tidak terlibat,” beber Direktur LP3BH Manokwari itu, Kamis (22/8/2024).

Bahkan menurutnya, salah satu ahli yang digunakan oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Manokwari telah melakukan kecelakaan hukum, dengan mengartikan percakapan antara kliennya dengan terpidana atas nama Kiki.

“Pertanyaan dari ahli Bahasa Indonesia tersebut justru hanya bersifat menjawab ‘tuntunan’ dan atau ‘arahan’ penyidik Briptu Anwar Pandjaitan semata,” tandasnya.

Ironisnya, lanjut Warinussy keterangan ahli yang dinilai hanya bersifat jawaban atas ‘tuntunan’ dan atau ‘arahan’ penyidik itu, dijadikan sebagai pemenuhan dua alat bukti untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Sehingga ini menjadi dasar dirinya sebagai penasihat hukum mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manokwari.

“Inilah hal yang menyebabkan sehingga kami mengajukan langkah hukum dengan mempraperadilankan Kapolresta Manokwari soal penetapan status klien kami Ricky Wijaya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas IB,” tutup Advokat senior di tanah Papua itu.(rls/C-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *