RK Pemasok Miras di Manokwari Tersandung Kasus Narkoba
Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – Satuan Reserse Narkotika Polresta Manokwari, akhirnya menahan RK sebagai tersangka dalam kasus narkotika golongan satu jenis sabu.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol. RB Simangunsong saat konferensi pers membeberkan bahwa RK ditahan setelah melalui proses panjang dari tahun 2023 lalu.
RK rupanya bukan baru satu kali melakukan transaksi barang haram tersebut, namun sudah berlangsung lama dengan modus yang bervariasi.
“Dari penelusuran, ini sudah lama dan terus berlanjut. Modusnya macam-macam, ada yang melalui cargo dan lainnya,” beber Simangunsong, Jumat (23/8/2024) pagi di Mapolresta Manokwari.
Lebih lanjut Kasat Narkoba Iptu. Dian Rana Alip Praba Utama menerangkan bahwa penahanan dari keterangan salah satu terpidana sebelumnya, yang mengaku bahwa mendapat modal dari RK untuk membeli barang haram tersebut.
“Secara langsung, biaya yang dikeluarkan untuk pembelian narkotika golongan satu jenis sabu tersebut, berasal dari RK,”
Pasal 134 UU Narkotika tentang adanya permufakatan dalam tindak pidana narkotika.(C-01)