DaerahHukumManokwariNasionalNewsPapua Barat

Lima Terpidana DPO Berhasil Diringkus Tim TABUR Kejati Papua Barat

Bagikan Ke:

Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – Lima orang terpidana kasus penangkapan ikan diluar izin wilayah yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing Al Ihlas alias Allu (43) , Mahmud (56), Sainuddin alias Saenuddin (50), Amri (38), dan Semmang alias Arman (38), akhirnya diamankan Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Provinsi Sulawesi Selatan.

Kelima orang ini sebelumnya telah berstatus terpidana dengan berkekuatan hukum tetap, oleh Kejaksaan Negeri Fak-Fak. Namun saat diundang untuk dilakukan penahanan, kelima terpidana ini tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Fak-Fak. Sehingga ditetapkan dalam DPO.

Dalam pengejaran, Kejaksaan Tinggi Papua Barat berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, dan berhasil menghentikan pelarian kelima orang terpidana tersebut.

Caption : Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar saat memberikan keterangan kepada awak media.(Ist)

“Yang bersangkutan bisa kita amankan dan hari ini juga kita akan laksanakan eksekusi,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar, kepada wartawan di Bandara Rendani Manokwari, Selasa (2/4/2024).

Para terpidana sebelumnya melaksanakan kegiatan penangkapan ikan tidak sesuai dengan surat izin. Yang mana, wilayah penangkapan ikan yang sebenarnya di daerah Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan. Namun dalam kegiatannya mereka memperluas wilayah penangkapan ke perairan Fak-Fak, Provinsi Papua Barat.

“Kegiatan mereka ini sudah sejak 2019. Bukan saja menangkap ikan, tetapi mereka juga mengambil atau menangkap telur ikan yang dilindungi oleh Undang-Undang,” beber Harli.

Saat ini, kelima terpidana itu tengah menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, yang selanjutnya akan di lakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Manokwari.(C-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *