DaerahManokwariNasionalNewsPapua BaratPolitik

Penuhi Kewajiban Sebagai Warga Negara, Puluhan Istri TNI Daftar Pindah Memilih

Bagikan Ke:

Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – Ketua Persit KCK Daerah XVIII/Kasuari hingga puluhan anggotanya mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, Jumat (12/1/2024) pagi. Puluhan istri TNI dari Kodam XVIII/Kasuari itu untuk mendaftar pindah pemilih.

Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Manokwari Sidarman, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (P-KPU) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Caption : Pendaftaran Pindah Memilih oleh Persit KCK Daerah XVIII/Kasuari.(C-01)

Namun saat hari pencoblosan, pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) hanya mendapat satu surat suara yakni jenis pemilihan presiden dan wakil presiden.

Adapun yang menjadi syarat untuk pemilih pindah memilih oleh puluhan istri TNI Kodam XVIII/Kasuari adalah suami pindah tugas. Alasan itu harus diperkuat dengan Surat Printah (Sprin) tugas dari suami yang bersangkutan.

Meski demikian, hal ini tidak merubah jumlah pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Manokwari maupun secara nasional.

Caption : Foto bersama usai pendaftaran pindah memilih.(C-01)

“Prinsipnya mereka adalah DPTb, bahwa orang dalam keadaan tertentu tidak bisa mencoblos di daerah asalnya. Jadi sebenarnya mereka sudah terdata di daerah asal,” terang Sidarman.

Ketua Persit KCK Daerah XVIII/ Kasuari Ny.Vera Ilyas Alamsyah membenarkan bahwasanya dirinya bersama istri prajurit lainnya, sudah mendaftar pindah domisili di KPU Manokwari.

Sebagai warga negara yang taat aturan, maka diwajibkan untuk ikut mensukseskan pesta demokrasi yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali itu.

“Tadi kita ada sekitar 35 orang dan tidak menutup kemungkinan ada tambahan. Ini kita memenuhi kewajiban sebagai warga negara, untuk menyalurkan hak pilih,” ujar Ny.Vera Ilyas Alamsyah.

Dokumen pindah memilih kemudian di verifikasi oleh KPU Kabupaten Manokwari, agar dapat dimasukan pada lokasi tempat pemungutan suara terdekat.(C-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *