DaerahManokwariNasionalNewsPapua BaratPolitik

Kurang Dari 12 Jam, KPU Manokwari Ingatkan Parpol Soal LADK

Bagikan Ke:

Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – Kurang lebih ada 15 partai politik peserta pemilu di Kabupaten Manokwari yang belum melengkapi dokumen Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Secara umum adalah dokumen keterangan transaksi partai.

Dari jumlah 18 partai politik peserta pemilu, baru 3 partai yang melengkapi LADK. Sidarman menjelaskan ada 7 syarat dokumen yang harus dilengkapi oleh partai politik seperti dokumen keterangan transaksi partai dan persediaan barang.

“Ada 15 partai, paling banyak itu adalah dokumen keterangan transaksi partai. Jadi setiap partai harus melaporkan transaksi dari calon masing-masing,” beber Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Manokwari Sidarman, Jumat (12/1/2024) siang.

Berdasarkan aturan, batas akhir memasukan LADK oleh partai politik Jumat 12 Januari 2024 pukul 23.59 WIT.

Partai politik yang tidak memasukan LADK hingga waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 118 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye.

“Hari ini terakhir pukul 23.59 WIT. Kalau belum lagi, maka kami akan koordinasikan dengan KPU RI untuk langkah selanjutnya,” tegasnya.

Jika ada pembatalan partai politik sebagai peserta pemilu pasca tidak memasukan LADK, lanjut Sidarman, pihaknya tetap melaksanakan tahapan pemilihan umum sesuai aturan yang berlaku.

“Pasal 118 PKPU Nomor 18 itu, kalau tidak ajukan LADK maka sanksinya dibatalkan sebagai peserta pemilu. Berkaitan dengan surat suara, ada di PKPU 25 Pasal 22 yang mana akan diumumkan dihari pemungutan suara,” tutup Sidarman.(C-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *