WL Diperiksa Sebagai Terlapor, Kuasa Hukum Apresiasi Penyidik Polda Papua Barat
Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – Kuasa hukum terlapor dugaan pengancaman menggunakan senjata api (Senpi), Arfan Poretoka mengapresiasi kerja penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Papua Barat.
Saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Polda Papua Barat, Arfan menilai penyidik Ditkrimum bekerja sangat profesional.
Arfan membeberkan bahwa, kliennya taat pada proses hukum yang dilaporkan di Polda Papua Barat. Oleh sebab itu, WL menghadiri undangan dalam rangka memberikan keterangan klarifikasi atas tuduhan yang dilayangkan terhadap dirinya.
“Kami datang untuk klarifikasi. Proses penanganan perkara ini sangat luar biasa. Polda Papua Barat sangat profesional dan kami apresiasi itu. Bahkan sampai penanganan akhir perkara ini juga, kami yakini nanti akan baik,” ungkap Arfan Poretoka di Manokwari, Rabu (6/12/2023).
Pokok perkara yang dihadapi WL adalah laporan tentang dugaan pengancaman menggunakan senjata api. Hal itu kemudian dijelaskan Arfan bahwa, kliennya itu adalah anggota Perbakin dan memiliki kelengkapan surat izin penggunaan senjata api tersebut.
Arfan memastikan bahwa saat sebelum kejadian, pelapor terlibat keributan dengan terlapor di rumahnya yang berada di Sorong, Papua Barat Daya. Senjata api milik kliennya juga, tidak digunakan secara sembarangan.
Dirinya berharap, dengan keahlian yang dimiliki oleh para penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat, akan secepatnya menyelesaikan perkara tersebut.
“Surat izin senpi klien kami lengkap, dan tadi kami sudah ajukan ke penyidik. Nanti ada proses selanjutnya,” bebernya lagi.
Sementara itu Kabid Humas Polda Papua Barat yang dikonfirmasi awak media melalui Wadireskrimum AKBP Robertus A Pandiangan, membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani perkara tersebut.
Pelapor dan Terlapor ini kata Robertus, masih memiliki hubungan keluarga alias Kakak Adik. Ikhwal terjadinya kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata api ini, akibat perseteruan antara TWL sebagai pelapor dan WL sebagai terlapor di Jl. Arfak, Rufei, Sorong Barat, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Ia belum dapat membeberkan lebih jauh, sebab perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Masih dalam tahap penyelidikan, oleh tim penyidik. Rekan – rekan nanti mohon dikonfirmasi lebih lanjut melalui Kabid Humas,”Ucap AKBP Robertus A Pandiangan.
Sebelumnya perkara ini dilaporkan oleh pelapor TWL di Polda Papua Barat dan dimuat dalam laporan polisi dengan nomor register LP/B/239/XI/2023/SPKT/Papua Barat, tanggal 22 November 2023, tentang dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur didalam rumusan pasal 369 KUHPidana.(C-01)