Wamendagri Minta Anggota MRP Kuasai dan Pahami Produk Hukum
Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Republik Indonesia John Wempi Wetipo, meminta anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk mempelajari dan mempedomani segala bentuk produk hukum yang yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal itu diungkapkannya dalam acara pelantikan anggota MRP Provinsi Papua Barat periode 2023-2028, Kamis (9/11/2023) sore di auditorium gedung PKK.
Tujuannya, agar anggota MRP tidak hanya menguasai aturan yang ada di daerah, namun secara terstruktur juga harus memahami aturan yang kedudukannya lebih tinggi.
Pasalnya, posisi MRP adalah lembaga kultur orang asli Papua yang tentunya dalam pelaksanaan tugas tugas, akan bersentuhan langsung dengan produk hukum. Sehingga, diwajibkan bagi seluruh anggota MRP harus memahami dan melaksanakan aturan-aturan tersebut.
“Saya sebut UU banyak-banyak, tapi bapak ibu tahu isinya atau tidak. Masalahnya ini produk hukum. Pak Penjabat Gubernur, tolong cetak UU itu jangan sampai saya sebut tapi bapak ibu tidak ada gambaran,” pungkas Wetipo.
Keuntungan lainnya adalah, menambah wawasan secara personal anggota MRP. Oleh karena itu, Wetipo meminta Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat membangun komunikasi dengan anggota MRP yang baru dilantik, sehingga tidak salah dalam menggunakan peraturan perundang-undangan.
“Saya khawatir jangan sampai mereka baca, kemudian ada yang salah-salah, bahaya ini,” ujarnya.
Pentingnya seorang wakil rakyat mengetahui dan memahami aturan perundang-undangan, sebagai wujud komitmen dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan.(C-01)