DaerahHukumManokwariNasionalNewsPapua Barat

Update Skandal BPR Arfindo Kapolda Papua Barat Akan Panggil Direskrimum

Bagikan Ke:

Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – Kapolda Papua Barat Irjen Pol.Johnny Eddison Isir, memastikan bahwa penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di tubuh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arfindo, terus berjalan. Dalam waktu dekat, Kapolda Papua Barat berencana akan memanggil Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum), guna memaparkan struktur kasus tersebut.

Sehingga lanjut Irjen Pol.Isir, dugaan kasus tersebut lebih transparan. Sebab, sejauh ini ada 12 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka, dengan total uang yang digelapkan mencapai Rp.345,8 miliar. Namun itu tidak menutup kemungkinan ada penambahan, sehingga penjelasan struktur kasus tersebut harus benar-benar terperinci.

“Kami masih ikuti terus. Saya sudah perintahkan Pak Dirkrimum untuk segera paparkan kasusnya seperti apa. Jangan sampai ada orang yang harus bertanggung jawab, tetapi tidak jadi bertanggungjawab,” beber Irjen Pol.Johnny Eddison Isir, Sabtu (20/1/2024).

Dicecar soal alasan tidak ditahannya belasan tersangka itu, Kapolda menjelaskan bahwasanya keseluruhan tersangka sejauh ini masih kooperatif untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

“Tidak semua kita lakukan upaya penahanan, objektifnya kalau ancamannya 5 tahun lebih itu bisa, tetapi subjektifnya ada kekhawatiran dia melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan. Namun kalau dia kooperatif bisa jadi kemudian kita tidak melakukan penahanan,” terangnya lagi.

Dari 12 tersangka, diketahui sebanyak 10 orang adalah internal Bank Arfindo. Sementara dua tersangka lain adalah dari eksternal BPR Arfindo.

Penyidik juga telah melakukan pembekuan rekening milik oknum Direktur Utama dan Direktur Operasional BPR Arfindo. Bahkan penyidik juga sedang melakukan penelusuran aset para tersangka, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan pasal primer TPPU yaitu Pasal 2 ayat 1 Huruf B dan I, Pasal 3 dan Pasal 4 serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Selain itu, Pasal 49 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, serta Pasal 374 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 56 KUHP.(C-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *