Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu, KPU Manokwari Gelar PSU
Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan kepala daerah serentak. Hal itu disebabkan adanya temuan pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari.
Adapun PSU yang dilaksanakan yakni pada TPS 09 Kelurahan Sanggeng, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Kamis (5/12/2024) pagi.
Untuk pelaksanaan PSU itu, dua hari sebelumnya KPU Kabupaten Manokwari melantik 7 anggota PPS yang baru.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidarman berharap antusias warga untuk menggunakan hak pilih pada PSU ini. Sehingga tidak memberi ruang terjadinya pelanggaran yang sama.
“Sebagaimana rekomendasi Bawaslu, maka hari ini kami sudah laksanakan. Total pemilih pada DPT di TPS ini ada 514. Kami berharap, PSU ini berjalan dengan aman dan lancar,” ungkap Sidarman.
Harapan senada juga disampaikan Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat. Dia menjelaskan, sebelumnya pada pilkada serentak 27 November, terjadi pelanggaran yang mana seorang anak dibawah umur menggunakan hak pilih kakaknya.
Sehingga, lanjut Samsudin, Bawaslu Manokwari mempelajari kejadian tersebut dan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang.
“Kami bersyukur karena di Pilkada 2024 ini potensi bahkan pelanggaran sangat minim, dibanding dengan pemilu legislatif dan presiden-wakil presiden,” tandas Samsudin.
Pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 di TPS 09 Kelurahan Sanggeng, terpantau berjalan aman dan lancar.(C-01)