Timsus Anti Bandit Polresta Manokwari Ringkus Pelaku Pencurian Uang Ratusan Juta
Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – Uang senilai Rp.140 juta milik JSJ raib dicuri oleh pelaku berinisial EYR. Pelaku mengambil uang korban dari dalam mobil, yang sedang terparkir di halaman salah satu toko elektronik, tepatnya di Jl.Trikora Wosi.
Korban sebelumnya bersama beberapa rekannya hendak membeli barang elektronik. Namun saat memasuki toko, korban lupa membawa uang. Saat kembali ke mobil, uang ratusan juta rupiah itu sudah raib.
Mengetahui uang nya sudah dicuri, korban kemudian mengecek kamera CCTV milik toko tersebut. Dengan modal bukti rekaman CCTV, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Manokwari.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri terduga pelaku, Tim Opsnal Polresta Manokwari akhirnya meringkus EYR di salah satu cafe dalam kota Manokwari.
“Kejadiannya itu Senin sekitar pukul 10.00 WIT. Pelaku ditangkap di salah satu cafe yang berlokasi di Amban sekira pukul 17.00 WIT. Pelaku saat itu hendak beli miras,” terang Kombes Pol.Rivadin Benny Simangunsong, Rabu (10/1/2024).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp.105 juta beserta dua buah handphone. Selain itu, sepeda motor milik pelaku juga ikut disita.
“Uang yang kembali itu Rp.105 juta. Sisanya dia beli handphone iPhone dan kebutuhan dia yang lain. Kalau dari videonya dia tidak melakukan kekerasan,” tutup Simangunsong.
Kini pelaku pencurian berinisial EYR itu, sudah mendekam di sel tahanan Mapolresta Manokwari, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(C-01)