Tiga Residivis ini Kembali Diciduk BNN Papua Barat
Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat mengungkap peredaran narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja. Dalam pengungkapan itu, tim Berantas BNN Papua Barat mengamankan 3 tersangka masing-masing inisial RAP (29), H (23) dan BD (33).
Kepala BNN Papua Barat melalui Kabid Berantas Kombes Pol. I Ketut Widiarta, S.I.K.,M.H, mengatakan 3 tersangka pengedar narkoba ini dibekuk di lokasi berbeda. Tersangka RAP dan H ditangkap di kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Dari tangan keduanya, didapati barang bukti jenis sabu seberat 5,34 gram milik RAP dan 6,96 gram milik tersangka H. Kedua mantan narapidana ini diamankan pada 26 Januari 2025 sekira pukul 15.30 WIT di Jl.KPR Sakura Garden Kota Sorong.
Selanjutnya dari keterangan RAP, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan H sekira pukul 21.00 WIT di salah satu rumah kontrakan di Jl.Madu Koro, Kota Sorong.
“Narkoba jenis sabu kami ungkap di wilayah Papua Barat Daya. Modus tersangka ini, dengan menggunakan jasa pengiriman dan dimasukan ke dalam knalpot kendaraan roda dua,” beber Kombes Pol. I Ketut Widiarta, Rabu (26/2/2025) siang.
Penangkapan kedua yakni tersangka BD dengan barang bukti kurang lebih 1 kg. Barang haram itu dikemas dalam 46 paket berukuran besar.
Tiga tersangka ini diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa.
“Yang ganja, kita tangkap di Manokwari, Ada 1.1190 gram. Dia datang dari Jayapura ke Manokwari,” sambungnya.
Kepada tersangka RAP dan H, penyidik dikenakan Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara terhadap tersangka BD disangkakan Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 111 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.[C1]