Terlibat Transaksi Narkoba, Tiga Pria Diringkus BNN Papua Barat
Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – Belasan gram narkotika golongan satu jenis sabu berhasil diamankan dari tangan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial A (52), J (32) dan AP (23).
Ketiga tersangka di tangkap pada lokasi berbeda di Kota Manokwari, Provinsi Papua Barat. Kronologisnya, tersangka A berperan sebagai pemesan dari seorang bandar di luar Manokwari. Atas perintah bandar, tersangka J kemudian mengirimkan barang melalui salah satu jasa pengiriman kepada tersangka A dan AP.
Mendapat informasi akan ada peredaran barang haram itu, petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat, bergerak dan berhasil meringkus tersangka J dan secara berturut-turut tersangka A dan AP juga ditangkap.
Barang bukti yang didapati sebanyak 14,17 gram narkotika jenis sabu, yang di kemas dalam 19 bungkus plastik klip bening berukuran kecil siap edar.
“Adanya ekspedisi yang dibalut dengan celana potong, yang didalamnya ada barang. Total semua barang bukti 19 bungkus,” beber Brigjen Pol. Anak Agung Made Sudana, Jumat (22/12/2023) siang.
Motiv yang digunakan oleh gembong narkoba ini adalah dengan memaketkan barang haram itu, dengan alamat dan nomor telepon yang palsu, bahkan nama paket tersebut juga di sulap menjadi paket kosmetik.
Terhadap tersangka J di sangkakan Pasal 112 ayat (1), Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a, dan atau Pasal 131 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara tersangka AP dikenakan Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a, dan atau Pasal 131 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tersangka A dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a, dan atau Pasal 131 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(C-01)