DaerahHukumManokwariNasionalNewsPapua Barat

Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Racing Menyasar Pedagang Sparepart Jalanan

Bagikan Ke:

Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – Satuan Lalulintas Polresta Manokwari terus mengkampanyekan tertib berlalulintas, dengan mendatangi bengkel dan penjual sparepart kendaraan.

Berbeda dengan biasanya. Kali ini Satuan Lalulintas Polresta Manokwari mendatangi salah satu lapak penjualan sparepart kendaraan, yang berada di Jl.Pahlawan, Manokwari.

Caption : Personel Satlantas Polresta Manokwari mendatangi Lapak jualan sparepart.(Ist)

Terhadap penjual sparepart jalanan, personel Satlantas mengingatkan untuk tidak melayani penjualan knalpot racing atau brong, kepada pemilik kendaraan khususnya sepeda motor. Karena dapat menimbulkan kebisingan atau keributan di jalan raya, tentunya mengganggu pengendara lain.

“Kami tidak akan berhenti mengkampanyekan tertib lalulintas, khususnya kepada pemilik bengkel dan toko-toko sparepart. Tujuannya mereka bisa menjadi mitra Polisi, dalam mewujudkan nol penggunaan knalpot racing,” terang Kasat Lantas Polresta Manokwari AKP.Subhan Ohoimas, Rabu (17/1/2024).

Caption : Personel Satlantas Polresta Manokwari mengimbau pemilik bengkel dan toko penjual sparepart.(Ist)

Masyarakat juga diminta untuk menjadi pelopor tertib berlalulintas bagi diri sendiri maupun orang lain.

Usai memberikan edukasi secara lisan, personel Satlantas Polresta Manokwari juga membagikan brosur berisikan pesan larangan penggunaan knalpot racing, kepada pemilik bengkel dan penjual sparepart. Sehingga menjadi pengingat, jika ada pengendara yang hendak menggunakan knalpot racing.(C-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *