Satlantas Ingatkan Pemilik Bengkel dan Toko Sparepart Tak Layani Penjualan Knalpot Brong
Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – Penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot racing atau brong, tidak hanya dilakukan di jalan raya. Satuan lalulintas Polresta Manokwari juga melakukan penertiban di sejumlah bengkel dan toko sparepart.
Penertiban di bengkel dan toko sparepart itu, dilakukan dengan cara membagikan brosur, berisikan imbauan tertib berlalulintas dengan tidak menggunakan knalpot brong.
Hal ini dapat membantu Satuan Lalulintas Polresta Manokwari, untuk menekan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan standar kendaraan di jalan raya. Sebab, penggunaan knalpot racing atau brong pada kendaraan, sangat mengganggu ketertiban di jalan raya. Apalagi saat malam hari, bunyi yang ditimbulkan oleh knalpot brong sangat mengganggu jam istirahat masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar jalan raya.
“Kegiatan ini kami lakukan supaya pemilik bengkel dan toko alat-alat motor dapat membantu kami Satlantas, untuk menekan penggunaan knalpot racing dengan cara tidak menjual knalpot tersebut kepada pemilik kendaraan,” ujar Kasat Lantas AKP.Subhan Ohoimas, Senin (15/1/2024).
Tidak hanya kepada pengendara umum, kegiatan imbauan juga menyasar para pejasa ojek. Sebab, tidak sedikit dari pejasa ojek yang menggunakan knalpot racing atau brong. Tentunya ini berkaitan dengan kenyamanan pengguna jasa ojek.
“Tukang ojek juga kami ingatkan, supaya jangan menggunakan knalpot racing,” sambungnya.
Kegiatan tersebut dibarengi dengan operasi peningkatan disiplin berlalulintas di jalan raya. Hasilnya 4 unit sepeda motor ditilang, 3 unit sepeda motor diantaranya masih menggunakan knalpot brong, sementara satu unit lainnya tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).(C-01)