DaerahHukumManokwariNasionalNewsPapua BaratPolitik

Rekapitulasi Suara Usai, Paslon HERO Unggul Signifikan, Saksi BERBUDI Tolak Hasil Pilkada Manokwari 2024

Bagikan Ke:

Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – KPU Kabupaten Manokwari baru saja selesai melaksanakan pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Pilkada serentak tahun 2024, Jumat (6/12/2024).

Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka itu, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari nomor urut 2, Hermus Indou dan H.Mugiyono menjadi juaranya dengan perolehan 54.978 suara. Disusul pasangan nomor urut 1 Bernard Sefnat Boneftar dan Edi Waluyo dengan 44.674 suara.

Kendati demikian, saksi Paslon nomor urut 1 menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara pemilihan kepala daerah kabupaten Manokwari tahun 2024. Alasannya, ada sejumlah temuan yang tidak diselesaikan oleh penyelenggara pada tingkatan bawah.

Menurut Sekretaris Tim Pemenangan Paslon nomor urut 1, Harton Tapilatu menilai ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara, bahkan terkesan seluruh pelanggaran yang ditemukan itu, sudah dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.

Saksi Paslon BERBUDI, Harton Tapilatu, menolak hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Manokwari tahun 2024. Foto. cakrawalatimes.com

Dalam kurun waktu singkat, tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Bernard Sefnat Boneftar dan Edi Waluyo, akan melakukan pertemuan guna menentukan langkah menyikapi hasil rekapitulasi suara tingkat KPU Kabupaten Manokwari.

“Kami Paslon nomor urut 1 menolak seluruh hasil mulai dari PPD sampai KPU Kabupaten Manokwari. Kami akan pertemuan untuk menentukan langkah selanjutnya,” tegas Harton.

Ketua KPU Manokwari Christine Ruth Rumkabu menjelaskan bahwa proses rekapitulasi di tingkat kabupaten sudah selesai. Selanjutnya KPU Manokwari akan menyerahkan hasil rekapitulasi kepada KPU Provinsi Papua Barat, untuk selanjutnya dilaksanakan pleno tingkat provinsi.

Rumkabu mengaku, jika hasil rekapitulasi tidak sesuai atau ada keberatan soal hasil tersebut, masing-masing pasangan calon berhak mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi atas hasil pleno rekapitulasi suara pemilihan kepala daerah tahun 2024.

“Dari hasil hari ini, kami menunggu jika ada pasangan calon yang tidak puas, maka ada waktu 3 hari untuk mengajukan gugatan ke MK,” tegas Christine.(C01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *