Manokwari

Rapat Paripurna Masa Sidang III Tentang Ranperda Non APBD Inisiatif Pemda dan Legislatif

Bagikan Ke:

MANOKWARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari, menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2023, tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif non APBD, Kamis (14/9/2023).

Rapat Paripurna Ranperda Inisiatif non APBD dihadiri Bupati Manokwari Hermus Indou, pimpinan OPD dan belasan anggota DPRD Kabupaten Manokwari.

Bupati dalam sambutannya membeberkan 6 Ranperda inisiatif pemda Manokwari diantaranya ;

1. Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

2. Ranperda tentang pengembangan kebudayaan pariwisata dan ekonomi kreatif.

3. Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Manokwari.

4.Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2016 tentang pengelolaan persampahan.

5. Ranperda tentang pemekaran 132 Kampung induk menjadi 270 Kampung pemekaran.

6. Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Manokwari tahun 2021-2041.

Hermus Indou berharap, Ranperda yang diusulkan akan menjadi produk hukum dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Manokwari.

“Ranperda ini sebagai pedoman atau dasar pelaksanaan kegiatan oleh seluruh pihak di Kabupaten Manokwari,” ungkap Bupati Manokwari, Kamis (14/9/2023)

Sementara itu pihak Legislatif juga memiliki Ranperda inisiatif kurang lebih 4 produk diantaranya Ranperda tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Ranperda tentang Pengelolaan Pengaduan Layanan Publik dan Ranperda tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan Manokwari.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manokwari Bons Rumruren berharap, seluruh Ranperda baik eksekutif maupun legislatif harus berpihak kepada masyarakat.(C-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *