DaerahHukumManokwariNasionalNewsPapua BaratPolitik

Polresta Manokwari Periksa Saksi Ahli Terkait Dugaan Tindak Pidana Pilkada 2024

Bagikan Ke:

Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari melaporkan dugaan tindak pidana pemilihan umum kepala daerah serentak ke Polresta Manokwari.

Proses pemeriksaan ahli tengah dilakukan oleh Polresta Manokwari. Mengingat, pelaku dugaan tindak pidana pemilu adalah seorang anak dibawah umur.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh bocah 12 tahun ini adalah menggunakan hak suara kakaknya, pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.

“Sementara kami sedang lakukan pemeriksaan saksi ahli. Rencananya kami akan diversi karena anak ini masih dibawah umur,” ungkap Kapolresta Manokwari melalui Kasat Reskrim AKP.Raja Putra Napitupulu, Kamis (12/12/2024) siang, di ruang kerjanya.

AKP Napitupulu menjelaskan, proses penyelesaian dugaan tindak pidana yang melibatkan tersangka anak dibawah umur adalah diversi. Walaupun demikian, yang bersangkutan tetap tercatat sebagai orang yang sudah pernah melakukan pelanggaran. Sehingga, tidak serta merta dibebaskan begitu saja.

“Semua tergantung Bawaslu nanti. Kalau lanjut kita teruskan ke pengadilan, tapi kalau mediasi tetap anak ini tercatat pernah melakukan pelanggaran,” terangnya.

Disinggung terkait dugaan pelanggaran pada sejumlah TPS, AKP.Napitupulu mengaku belum menerima laporan. Tetapi dari hasil gelar perkara di Sentra Gakkumdu, Bawaslu belum menemukan bukti yang kuat untuk selanjutnya dilakukan pengkajian dan penelitian terhadap laporan dimaksud.

“Soal 164 TPS itu menurut Bawaslu belum ada bukti yang konkrit, sehingga belum kaji,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Manokwari itu.[C1]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *