Bisnis & EkonomiDaerahHukumManokwariNasionalNewsPapua Barat

Polres Teluk Wondama Amankan 5 WNA asal China diduga terlibat illegal mining

Bagikan Ke:

Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – Polres Teluk Wondama berhasil mengamankan 5 orang WNA asal China yang menyalahgunakan ijin tinggal. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Teluk Wondama AKBP. Hari Sutanto, dalam konferensi pers kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).

Kelima WNA asal China tersebut berhasil diamankan pada tanggal 18 September 2024 di salah satu Distrik di wilayah Kabupaten Teluk Wondama, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Teluk Bintuni. 5 orang WNA asal China yang diamankan masing-masing berinisial ZH (61), HX (64), LW (54), CJ (48), LH (57).

Kapolres Teluk Wondama menyampaikan bahwa pada saat diamankan kelima WNA asal China tersebut dengan beberapa peralatan, yang diduga akan digunakan sebagai peralatan untuk melakukan kegiatan illegal mining. Selain itu juga para WNA asal China yang diamankan tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Kelima WNA asal China itu di sangkakan Pasal 15 ayat 2 huruf (i) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang pengawasan terhadap Orang Asing.

Mereka kemudian diserahkan ke pihak Imigrasi Kelas I Non TPI di Manokwari pada tanggal 20 September 2024 untuk proses lebih lanjut.

Ditengah penindakan hukum terhadap para WNA, Polres Teluk Wondama tengah fokus dalam pengamanan tahapan Pilkada Kabupaten Teluk Wondama tahun 2024.(rls/C-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *