DaerahHukumManokwariNasionalNewsPapua Barat

MT dan Rekan’s Bunuh Dua Pria Warga Sidey Karena Utang Piutang

Bagikan Ke:

Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – MT (43) adalah tersangka utama dalam insiden pembunuhan yang terjadi pada 22 Desember 2023, di Distrik Sidey, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Insiden pembunuhan sadis itu dilatarbelakangi oleh utang piutang, antara MT dengan pemilik hak ulayat setempat.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong membeberkan bahwa, dua korban yang meninggal dunia itu bersama dua rekan lainnya diperintahkan pemilik hak ulayat untuk mengosongkan tanki alat berat, milik tersangka MT, karena belum melunasi pembayaran hak ulayat.

Tidak hanya itu, sebelumnya juga satu unit mobil milik tersangka sudah disita oleh pemilik hak ulayat. Bahkan tersangka mendapat ancaman berat.

Tidak terima dengan perlakuan itu, tersangka kemudian menyusun rencana bersama keempat rekannya untuk menggagalkan rencana pemilik hak ulayat itu.

Keempat korban saat menuju ke lokasi alat berat, rupanya tersangka dengan empat rekannya juga telah menunggu. Tiba di lokasi, korban dan tersangka terlibat percakapan. Salah satu tersangka kemudian menembak salah satu dari empat korban, kemudian diikuti dengan penusukan dan pembantaian.

Dua dari korban berhasil menyelamatkan diri, namun satu diantaranya terkena tusukan senjata tajam.

“Dua orang yang lolos itu kemudian memberitahukan kepada kepala suku mereka, dan melapor ke Polsek,” terang Kombes Pol.Rivadin Benny Simangunsong dalam press rilis, Rabu (27/12/2023).

Usai membunuh korban, para tersangka langsung mengevakuasi dan menguburkan jasad kedua korban itu di lahan perkebunan kelapa sawit.

Para tersangka kemudian melarikan diri dengan tujuan ke Kabupaten Bintuni. Namun empat tersangka berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Manokwari Selatan, sementara tersangka utama MT berhasil diciduk Satreskrim Polres Teluk Bintuni dengan di hadiahi tima panas, karena mencoba melawan petugas.

Sejumlah barang bukti berupa satu buah senjata angin beserta amunisinya, satu buah senjata api jenis pistol, pisau, alat komunikasi, pakaian tersangka, satu unit mobil Hilux, dan satu unit motor.

“Kelimanya kami sangkakan Pasal 338 dan atau 340, junto 170 KUHP. Ancamannya seumur hidup,” pungkasnya.

Kapolresta Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong mengimbau kepada keluarga korban, mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan permasalahan baru.(C-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *