DaerahHukumManokwariNewsPapua Barat

Menyoal Larangan Jual Beli Miras Selama Nataru, Kasatpol PP : Kami Bertindak Pakai Aturan Apa

Bagikan Ke:

Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – Bupati Kabupaten Manokwari Hermus Indou telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor : 00.1.10/1410 tentang Menjaga Ketentraman Umum Menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, tanggal 30 November 2023.

Dalam Surat Edaran itu, termuat 3 point’ penting diantaranya ;

1. Dilarang menkonsumsi dan memperjual belikan minuman keras yang dapat mengganggu ketertiban umum, selama perayaan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024.

2. Dilarang membakar petasan, kembang api dan sebagainya yang dapat mengganggu ketertiban umum, terutama pada saat umat Kristen beribadah.

3. Dilarang melakukan pesta dan atraksi yang bersifat hura-hura, track motor atau balapan liar yang tidak sesuai dengan nilai agama dan mengganggu kekhusukan ibadah natal.

Bupati juga menegaskan kepada para lurah dan Satuan Polisi Pamong Praja, untuk mengawal dan menertibkan masyarakat atau kelompok yang melanggar isi dari Surat Edaran tersebut.

Walaupun demikian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Yusuf Kayukatui mengaku belum berani menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kabupaten Manokwari itu.

Alasannya, surat edaran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sebab, soal pelarangan miras yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) kini sudah tidak berlaku karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Saya akan koordinasi dengan Kabag Hukum soal Perda Miras itu bagaimana. Karena sementara Perda itu masih direvisi, kemudian kita mau bergerak dengan aturan yang mana. Minimal ada instruksi Pak Bupati, sekalipun sudah ada edaran tapi Perda itu bagaimana,” tanya Kasatpol PP Kabupaten Manokwari itu, Kamis (7/12/2023).

Koordinasi secara berjenjang juga sudah dilakukan dengan pemerintah Provinsi Papua Barat. Namun, sampai saat ini belum ada dasar hukum yang kuat baik dari pemerintah provinsi maupun kabupaten.

Dirinya berharap, Gubernur dan Bupati segera mengeluarkan sebuah produk hukum yang lebih tegas dan mengikat, terkait peredaran minuman keras di Kabupaten Manokwari.

“Saya sudah koordinasi dengan Kasatpol PP Provinsi Papua Barat soal hal ini. Supaya Pak Pj.Gubernur juga bisa keluarkan instruksi, sehingga lebih memperkuat kita dalam penindakan di lapangan,” tutupnya.(C-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *