DaerahHukumManokwariNasionalNewsPapua Barat

Memenuhi Unsur dan Dinyatakan Lengkap Satnarkoba Polresta Manokwari P21 Kasus Narkoba Riki Wijaya

Bagikan Ke:

Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – Penyidik Satresnarkoba Polresta Manokwari telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana narkotika beserta tersangka berinisial RW ke Kejaksaan Negeri Manokwari. Pelimpahan itu dilakukan pada Senin 9 Desember 2024, setelah berkas perkara itu dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari.

Sebelumnya, tersangka RW diamankan personel Satresnarkoba Polresta Manokwari pada Agustus 2024 usai dipanggil dan diperiksa sebagai saksi atas dugaan kepemilikan dan jual beli obat-obatan terlarang alias narkotika golongan satu jenis sabu.

“Kemarin hari Senin, berkas perkara narkotika dengan tersangka Riki Wijaya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Manokwari. Sehingga kami sudah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum,” ujar Kasat Narkoba Polresta Manokwari IPTU. Dian Rana Alip Utama, Senin (16/12/2024) siang.

Disinggung terkait hasil pemeriksaan urin tersangka RW, IPTU. Dian mengaku negatif. Hal itu kemudian ditegaskan bahwa tidak menggugurkan statusnya sebagai tersangka. Sebab, dalam kasus itu tersangka RW telah memenuhi unsur pasal 112 dan pasal 114, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Yang mana pada pasal 114 hal yang dilarang adalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli atau sebagai perantara. Sementara untuk di pasal 112 memiliki, menjual, menyimpan dan sejenisnya.

“Hasil pemeriksaan urin yang dilakukan kepada saudara Riki Wijaya memang negatif. Karena diambil cukup lama dari kali pertama saat ditahan. Jadi pasal yang kita sangkakan tidak serta merta pemakai saja, namun juga memenuhi unsur 112 dan 114,” tandas IPTU. Dian. [C1]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *