DaerahHukumManokwariNasionalNewsPapua Barat

Lagi DPO Kasus Perikanan Kembali Dieksekusi Tim TABUR Kejati Papua Barat

Bagikan Ke:

Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui Tim Tangkap Buronan (TABUR) kembali meringkus 5 terpidana kasus perikanan. Penangkapan ini merupakan tindakan eksekusi terhadap putusan pengadilan.

Sebelumnya dalam kasus ini ada 12 orang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Fak-Fak. Yang mana para terpidana ini tidak mengindahkan putusan pengadilan alias tidak menjalani hukuman sebagaimana yang telah diputuskan oleh pengadilan pada tahun 2019 silam.

“Rabu, tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 09.30 WITA bertempat di Rumah Makan Jalan Pelita, Buana Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kamis, 18 April 2024 Pukul 19.35 WITA bertempat di Pelabuhan Makassar, Jalan Nusantara, No. 329, Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan TimĀ  Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan para Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Fakfak,” beber Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar, Jumat (19/4/2023).

Caption : Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar.(Ist)

Kelima terpidana yang baru saja diamankan itu masing-masing berinisial P alias Lattu, H alias Emmank, S, N alias Saenal dan MY alias Yunus. Para buronan ini telah berstatus terpidana dengan hasil putusan pengadilan sebagai berikut ;

Terpidana P Alias Lattu berdasar Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 11/Pid.Sus-Prk/2018/PT JAP Tanggal 21 Januari 2019;

Terpidana H Alias Emmank berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1925 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 29 Juli 2019;

Terpidana S berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 2/Pid.Sus-Prk/2018/PT JAP Tanggal 17 Januari 2019;

Terpidana MY Alias Yunus berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 3/Pid.Sus-Prk/2018/PT JAP Tanggal 14 Januari 2019;

dan terpidana N alias Saenal berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 8/Pid.Sus-Prk/2018/PT JAP Tanggal 18 Januari 2019.

“Kami mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” imbau Siregar.(C-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *