Kuasa Hukum Korban Desak Kapolresta Manokwari Tahan YA Oknum Kadis Pelaku Penganiayaan
Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – Tidak ditahannya tersangka penganiayaan berinisial YA, yang juga salah satu oknum Kepala Dinas di lingkungan pemerintah Kabupaten Manokwari, membuat kuasa hukum korban akhirnya angkat suara.
Sebagai kuasa hukum, Yan Christian Warinusy meminta polisi dalam hal ini Polresta Manokwari, untuk menahan YA tersangka penganiayaan. Karena sesuai pasal 351 ayat (2) yang disangkakan kepada tersangka, memungkinkan untuk ditahan.
Tidak serta merta menurut Warinusy, YA dapat menggunakan jabatannya sebagai seorang pejabat, untuk tidak ditahan. Ini akan mencoreng sistem penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Benar-benar tidak adil. Alasan Kapolresta Manokwari untuk tidak menahan YA ini memalukan kita sesama korps Penegak Hukum (Catur Wangsa) di mata para pencari keadilan. Pasal 351 ayat (2) KUHPidana yang dikenakan dalam perkara YA atas Laporan dari klien LP3BH Manokwari, Nyonya Nur Alam kan memungkinkan dia ditahan. Bagaimana mungkin YA tidak ditahan dengan alasan sebagai pejabat dia sedang menjalankan tugas untuk pembangunan pasar? Itu artinya masyarakat akan berpandangan bahwa kalau pejabat pemerintah melakukan tindak pidana akan hanya dikenai wajib lapor ? Tidak ditahan, karena dia pejabat pemerintah daerah? Padahal pasal pidana nya dengan ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun,” beber Warinusy kepada wartawan, Selasa 24/10/2023).
Kapolresta Manokwari dalam pernyataan sebelumnya bahwa, tersangka YA oknum Kepala Dinas dilingkungan pemerintah Kabupaten Manokwari, sebelumnya sudah diamankan. Namun karena yang bersangkutan seorang pejabat pemerintah dan tengah mengurusi pembangunan pasar, sehingga dia tidak ditahan.
Pernyataan itu kemudian ditanggapi serius oleh Warinusy. Bahwasanya, pernyataan tersebut sangat menyinggung perasaan kliennya sebagai pencari keadilan.
“Saya rasa Kapolresta Manokwari Kombes Polisi RB Simangunsong ini perlu diperiksa oleh Kapolri melalui Kapolda Papua Barat atas ucapannya cenderung menyakiti perasaan keadilan dari klien kami sebagai korban. Jadi klien kami Nyonya Nur Alam sebagai rakyat kecil harus menyaksikan dengan sedih kalau si pelaku penganiayaan berat atas dirinya tidak ditahan oleh penyidik hanya karena dia seorang pejabat pemerintah daerah yang sedang menjalani tugasnya,” tegas Warinusy.
Ironisnya lagi, pelaku hingga kini tidak berupaya untuk bersilaturahmi dengan pihak korban. Dalam hal, mencari solusi penyelesaian masalah.
“Waktu lebih dari sebulan sama sekali tidak dipergunakan oleh pelaku oknum Kadis YA tersebut untuk meringankan beban psikologi dan sakitnya klien kami Nyonya Nur Alam. Lantas alasan apa yang bisa dipertimbangkan oleh Kapolresta Manokwari dan jajarannya untuk memberi wajib lapor kepada tersangka YA,” tutup Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari itu.(C-01)