DaerahHukumManokwariNasionalNewsPapua BaratPolitik

KPU Manokwari Musnahkan 599 Lembar Surat Suara Rusak

Bagikan Ke:

Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – Sehari sebelum pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, memusanahkan surat suara yang cacat atau rusak pasca produksi.

Kegiatan pemusnahan itu dipimpin langsung Ketua KPU Manokwari Christine Ruth Rumkabu, turut dihadiri Bawaslu, Polri dan Kejaksaan Negeri Manokwari.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari, Sidarman mengatakan pemusnahan ini sesuai aturan yang berlaku.

“Sesuai aturan sehari sebelum pemungutan suara, KPU sudah memusnahkan surat suara rusak hasil sortir,” ungkap Sidarman, Selasa (26/11/2024) malam.

Adapun jumlah surat suara yang dibakar adalah, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebanyak 301 lembar. Sementara untuk surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati sebanyak 298 lembar.

“Tadi sekitar jam 19.00 WIT. Ada Bawaslu, Polri dan Kejaksaan. Pemusnahan dipimpin oleh ibu ketua, ” sambungnya.

KPU Kabupaten Manokwari mengimbau seluruh masyarakat, dapat menggunakan hak pilih sesuai hati nurani.(C-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *