KPU Manokwari Ingatkan Netralitas ASN di Pilkada 2024
Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – Dalam menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari menggelar Forum Group Discution (FGD). Kegiatan FGD itu mengambil tema sentral ‘Peran dan netralitas aparatur negara untuk suksesnya pilkada 2024″.
Selain Ketua dan komisioner KPU, turut hadir sebagai pemateri dalam FGD itu Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari drg.Henri Sembiring, Wakapolresta Manokwari Kompol Agustina Sineri, dan perwakilan Kodim 1801 Manokwari.
Dalam arahannya, Ketua KPU Manokwari Christine Rumkabu menuturkan bahwa tidak lama lagi tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah segera bergulir. Secara otomatis, pesta demokrasi sudah semakin dekat. Ini menjadi atensi semua pihak terutama ASN dilingkup pemkab Manokwari.
“Setelah ini kita akan masuk dalam tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Manokwari, pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024. Selanjutnya pemeriksaan kesehatan dan administrasi. Kemudian dilanjutkan dengan tahap penentuan nomor urut, dan dilanjutkan dengan tahapan kampanye, ” beber Christine, Senin (12/8/2024).
Christine Rumkabu juga mengingatkan kepada peserta FGD, agar bersama mengawal seluruh kinerja KPU. Belum lama ini, KPU Manokwari telah melakukan rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), sehingga masyarakat harus memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih.
“Peserta FGD apabila ada keluarga yang belum terdata di DPS silakan menghubungi Kantor KPU atau datang ke kantor kampung/kelurahan,” sambungnya.
Potensi ASN terlibat dalam politik praktis sangatlah terbuka luas. Apalagi pada tahapan kampanye hingga menjelang hari pencoblosan. Konsekuensi terhadap ASN yang terlibat politik praktis sudah diatur dalam aturan Undang-undang yang berlaku.
“FGD ini menjadi penting bagi kita, tidak hanya kepada penyelenggaraan Pemilu KPU dan Bawaslu tetapi kepada semua pemangku kepentingan, karena sukses pilkada adalah sukses semua kita. Maka netralitas ASN wajib karena itu perintah undang-undang, ” tandas Ketua KPU Manokwari.(C-01)