DaerahManokwariNasionalNewsPapua Barat

KPPN Manokwari Pastikan Penyaluran THR Sebelum Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri

Bagikan Ke:

Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Disebutkan pada peraturan tersebut bahwa penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini dapat dilakukan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri yakni mulai tanggal 22 Maret 2024. Tunjangan Hari Raya keagamaan ini dapat dibayarkan sesuai hari raya keagamaan masing-masing pegawai, untuk umat muslim momennya menjelang lebaran, sedangkan untuk masyarakat kristen/nasrani misalnya dapat dibayarkan menjelang hari raya Natal, di bulan Desember.

Pemberian THR ini sebagai wujud penghargaan atas pengabdian para penerima kepada bangsa dan negara. Selain itu, Pemerintah bertujuan juga untuk mendongkrak daya beli masyarakat dengan memanfaatkan momen bulan Ramadan agar dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional. Berbeda dengan penyaluran pada tahun tahun sebelumnya, besaran penyaluran THR pada tahun 2024 diberikan sebesar 100% kepada penerima sesuai dengan gaji pokok beserta tunjangan yang melekat dan tunjangan kinerja tanpa dikenakan potongan. Pembayaran THR dananya bersumber dari APBN untuk ASN Pemerintah Pusat, TNI, POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunan PNS dan APBD untuk ASN Pemerintah Daerah. Komponen Tunjangan Hari Raya yang dapat diberikan yaitu gaji pokok, tunjangan yang melekat seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja dengan dasar pembayaran bulan Maret. Pembayaran THR dengan sumber APBD tersebut memperhatikan kemampuan fiskal daerah setiap daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka penyaluran Tunjangan Hari Raya, pemerintah menyiapkan dana sebesar 48,7 Triliun Rupiah dan teralokasi sebesar 29,7 Triliun Rupiah untuk APBN, serta 19 Triliun Rupiah untuk APBD. Mekanisme penyaluran Tunjangan Hari Raya dibedakan berdasar sumber anggarannya, untuk APBD disalurkan melalui Pemerintah Daerah, dan APBN melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Penyaluran THR di KPPN dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, dimana Satuan Kerja wajib melakukan rekonsiliasi terlebih dahulu yang dapat dilakukan mulai tanggal 18 Maret 2024, setelah itu Satuan Kerja dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) THR mulai tanggal 22 Maret 2024.

KPPN Manokwari dalam hal ini sebagai Kuasa BUN di daerah menyalurkan THR kepada 171 Satuan Kerja pemilik pagu pembayaran Tunjangan Hari Raya yang tersebar pada 5 (lima) kabupaten
di provinsi Papua Barat, yaitu Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, dan Kabupaten Pegunungan Arfak dengan perkiraan pencairan THR mencapai 96 Milyar Rupiah. Terhitung per tanggal 23 Maret 2024 KPPN Manokwari telah memproses 107 pengajuan SPM THR yang terbagi atas SPM THR Gaji dan THR Tunkin pada Aplikasi SAKTI dengan jumlah anggaran yang dibayarkan sebesar 21 Milyar Rupiah atau sekitar 22% dari perkiraan penyaluran THR di tahun 2024.

Dalam rangka menjamin kelancaran penyaluran THR, KPPN Manokwari berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh satuan kerja. Langkah yang diambil untuk mendorong penyaluran THR antara lain dengan membuka layanan di luar jam kerja dari sebelumnya dari jam 08.00 s.d. 15.00 WIT, menjadi jam 08.00 s.d. 17.00 WIT. Selain itu KPPN Manokwari juga membuka layanan diluar hari kerja pada hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2023 dan akan mengupayakan akselerasi penyaluran THR dengan membuka layanan hingga tanggal 5 April 2024 sebelum berlangsungnya cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2024.(rls/C-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *