DaerahHukumManokwariNasionalNewsPapua Barat

KKJ PB-PBD Kecam Tindakan Kekerasan dari Pengurus NPCI Papua Barat dan Petugas Polri Terhadap Jurnalis di Manokwari

Bagikan Ke:

Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – Komite Keselamatan Jurnalis Papua Barat – Papua Barat Daya (KKJ PB-PBD) mengecam tindakan oknum pengurus National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Papua Barat yang menyeret jurnalis Sorong News Roly Kasamilale di Bandara Rendani Manokwari.

Awalnya, jurnalis Sorong News Roly Kasamilale tengah ditugaskan untuk ikut mengawal kontingen NPCI Papua Barat dalam perhelatan Peparnas 2024 di Solo.

Setibanya di Bandar Udara Rendani Manokwari, Roly Kasamilale yang dalam posisi tengah melaporkan tiket di loket langsung disampari sejumlah pengurus NPCI Papua Barat dan menyeretnya keluar.

Kejadian tersebut terjadi sekira pukul 08.51 WIT, Kamis (3/10/2024). Meski begitu Roly Kasamilale sempat menjelaskan identitas dirinya sebagai jurnalis yang ditugaskan meliput kontingen NPCI Papua Barat saat berlaga di event Peparnas 2024 Solo.

Kendati demikian, para pengurus NPCI Papua Barat tak menghiraukan hal tersebut dan langsung menyeret Roly Kasamilale ke Polsek Bandara Rendani Manokwari.

Atas tindakan tersebut, Roly Kasamilale pun tidak melanjutkan keberangkatan ke Solo bersama kontingen NPCI Papua Barat ia digiring hingga ke keluar bandara.

Belakangan diketahui, massa yang ikut menyeret jurnalis Sorong News Roly Kasamilale adalah pengurus NPCI Papua Barat lama dan tidak ikut berangkat.

“Saya sadari ada dua kubu di dalam NPCI Papua Barat, meski begitu saya juga tahu kalau persoalan itu tak ada hubungan sama tugas wartawan sebab kami hanya liputan (tugas) sesuai kode etik,” ujar Roly.

Foto : Wartawan media online Sorongnews.com Rolly Kasamilale saat digiring oleh pengurus NPCI lama dan anggota Polri ke luar bandara.

Tak hanya itu, dalam peristiwa itu terdapat oknum petugas Polri yang ikut memeriksa hingga menyeret jurnalis Sorong News Roly Kasamilale keluar dari Bandara Rendani dan dibawah ke Polsek Bandara.

Untuk Itu, KKJ PB-PBD menyatakan sikap:

1. Tindakan para pengurus dan oknum anggota Polri yang menyeret jurnalis Sorong News Roly Kasamilale di Bandara telah merusak citra demokrasi Indonesia khususnya pada perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Bahkan tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

2. Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat;

3. Mendesak semua pihak termasuk aparat Ketua Umum NPCI Papua Barat dan Kapolda Papua Barat agar menghentikan tindakan menghalang-halangi dan membatasi kerja  jurnalis yang berujung menghambat hak publik untuk mendapat informasi.(rls/C-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *