Hukum

Kejati Papua Barat Temukan Peredaran Rokok Ilegal di Manokwari

Bagikan Ke:

MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi Papua Barat mendapat laporan adanya peredaran rokok tanpa cukai. Menindaklanjutinya, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama Asisten Intelijen dan tim, berkoordinasi dengan Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Manokwari.

Saat mendatangi kantor bea cukai, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat bersama tim, menyerahkan hasil pengumpulan bahan keterangan.

Peredaran rokok tanpa cukai ini, berpotensi pada kerugian keuangan negara dan mengganggu stabilitas ekonomi. Sehingga, perlu adanya penindakan hukum terhadap oknum yang mengedarkannya.

“Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mengambil sikap berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Manokwari agar dilakukan pengungkapan dan pengusutan lebih lanjut, yang tentu akan tetap berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat,” ungkap Harli Siregar, Rabu (4/10/2023) pukul 15.30 WIT.

Atas informasi tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Manokwari Didit Prayudi Sidharta berjanji akan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan guna mengungkap peredaran barang-barang ilegal di Papua Barat, khususnya di Kabupaten Manokwari.

“Informasi yang diberikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat tersebut, akan kami tindaklanjuti dan mengumumkan perkembangan secara transparan kepada masyarakat,”

Pada pertemuan itu juga turut diserahkan barang bukti berupa rokok tanpa cukai yang ditemukan oleh Tim Kejaksaan Tinggi Papua Barat.(rls/C-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *