Hukum

Kebiasaan Nonton Film ‘Panas’, AWD Merekam Teman Wanitanya saat mandi

Bagikan Ke:

Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – Kebiasaan buruk membawa seorang pemuda berinisial AWD (24) mendekam di penjara. Pegawai kontrak yang direkrut oleh Kementerian Kesehatan melalui program Nusantara Sehat itu, merekam seorang wanita yang tidak lain dan tidak bukan adalah rekan kerjanya saat mandi.

Kejadian itu bermula saat tersangka bersama korban ditugaskan ke Kabupaten Tambrauw dan Kota Sorong pada September 2022, dalam program Nusantara Sehat dari Kementerian Kesehatan.

Tersangka yang sudah terbiasa menonton film hot itu, merasa tertekan karena terkendala dengan jaringan internet saat berada di Tambrauw. Akibatnya, tersangka merekam rekan kerjanya itu. Tindakan asusila itu rupanya sudah dilakukan tersangka sebanyak dua kali. Selain di Tambrauw, juga di Kota Sorong.

Modusnya, tersangka ini masuk duluan ke kamar mandi. dia membungkus hp menggunakan kantong plastik hitam, kemudian menaruhnya di kamar mandi dalam kondisi on kamera. Tersangka ini sudah kecanduan nonton film porno. Jadi di Tambrauw tidak ada jaringan internet, sehingga niatnya timbul untuk merekam,” beber Kanit I Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Papua Barat Kompol Juanidy Weken, Rabu (8/11/2023).

Aksi tersangka ini baru diketahui korban setelah tersangka dipindah tugaskan ke wilayah Kalimantan, dengan misi yang sama yakni program Nusantara Sehat.

Karena cenderung dengan kebiasaan buruknya itu,tersangka akhirnya membagikan video asusila itu ke akun Twitternya. Korban baru mengetahuinya pada 15 Oktober 2023. Saat itu juga, korban melaporkan tersangka ke Polres Sorong Kota.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Papua Barat, guna mempercepat pengungkapannya. Dalam penyelidikan, polisi sempat memburu tersangka ke wilayah Kalimantan, namun tersangka diketahui telah melarikan diri. Tersangka akhirnya bisa di amankan saat berada di rumah orang tuanya di Sulawesi Tenggara, tepatnya di Kabupaten Konawe.

“Setelah pindah ke Kalimantan, karena kecenderungan nonton sehingga tingkat sexual nya meningkat. Akhirnya tersangka menyebarkan video asusila itu ke media sosial,” pungkas Juanidy.

Selain tersangka, ada pula barang bukti yang ikut diamankan yakni satu buat handphone, satu buah SSID, dan satu buat iPad milik tersangka.

Kini tersangka sudah diamankan di Polda Papua Barat. Dalam kasus ini, AWD disangkakan Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) huruf D dan E Undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(C-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *