Hukum

Kasus Pemalsuan Dokumen CPNS di Polda Papua Barat Berjalan Ditempat

Bagikan Ke:

Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – Kasus tindak pidana pemalsuan dokumen penerimaan CPNS di Pemprov Papua Barat, yang ditangani Polda Papua Barat, terkesan berjalan ditempat.

Hal itu diungkap Simon Sauas, salah satu tenaga honorer di Pemprov Papua Barat. Pada hal, dalam perjalanan kasus ini, Polda Papua Barat melalui Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) telah menetapkan sedikitnya 9 orang sebagai tersangka. Pasca penetapan tersangka pada pertengahan tahun 2023, Polda Papua Barat belum melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

“Kami merasa bahwa Kapolda dan jajaranya bekerja sangat lamban mengurus kasus pemalsuan dokumen penerimaan CPNS di Pemprov Papua barat,” kata Simon, Kamis (23/11/2023).

Ini menurutnya, berdampak bagi para korban tentang asas kepastian hukum. Bahkan terhadap para pelaku, proses hukumnya terkesan menggantung karena 9 orang yang sudah berstatus tersangka itu belum juga ditahan.

“Kami membutuhkan keadilan mengapa prosesnya masih terus di penyidik, itupun para tersangka belum ditahan oleh penyidik polisi di Polda Papua Barat,” tuturnya.

Menanggapi itu, Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, penanganan perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat sehubungan dengan penerimaan pengangkatan CPNS formasi tahun 2018 di lingkungan Provinsi Papua Barat, masih terus bergulir. Ini mengantisipasi adanya indikasi tersangka baru.

Sebelumnya, dalam kasus Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen ini, penyidik Polda Papua Barat telah memeriksa 28 orang saksi.

Namun begitu, koordinasi antara penyidik dengan pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat terus terjalin, bahkan kini penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, berupa dokumen.

“Berdasarkan hal tersebut penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan (SPDP) kepada kepala kejaksaan tinggi papua barat dengan permintaan penyitaan barang bukti kepada PN Manokwari, dan telah dilakukan penyitaan beberapa barang bukti seperti beberapa dokumen yang patut diduga ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut,” tambahnya.

Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

“Saat ini penyidik tengah melakukan penyusunan berkas perkara sebagai tahap persiapan untuk dilakukan penyerahan berkas perkara tahap 1 kepada jaksa penuntut umum pengadilan tinggi Papua Barat,” tutup Kabid Humas.(rls/C-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *