Kapolda Larang Penjualan Miras Selama Pemilu, LP3BH : Bagaimana dengan oknum ” T “
Cakrawlatimes.com | MANOKWARI – Menanggapi pernyataan Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddison Isir, yang mengaku telah mengeluarkan perintah agar tidak ada penjualan minuman keras di Manokwari pada H-7 menjelang pemilihan umum hingga H+7 pasca pelaksanaan pemilu, Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Yan Christian Warinussy menilai pernyataan Kapolda Papua Barat itu sangat bertolak belakang dengan kenyataan dilapangan.
Pasalnya, sebelum larangan itu dikeluarkan, oknum pemasok miras berlabel berinisial T diduga kuat telah memasukan minuman keras ke wilayah Manokwari. T juga diduga kuat memiliki kedekatan dengan oknum pejabat tinggi di Polda Papua Barat, sehingga dengan leluasa dapat memasok miras ke Manokwari.
“Bagaimana bisa si oknum T ini dijaga untuk tidak mengeluarkan dan menjual mirasnya kepada masyarakat di Manokwari dan sekitarnya,” tanya Direktur LP3BH Manokwari, Kamis (8/2/2024).
Selanjutnya Warinussy juga mengatakan bahwa oknum pemasok miras tersebar di Manokwari berinisial T ini, tidak hanya menguasai relasi dengan oknum aparat penegak hukum, tetapi dia juga menguasai relasi dengan oknum tokoh masyarakat yang berdomisili di komplek Reremi Puncak, yang juga menjadi salah satu penyuplai miras untuk wilayah Manokwari.
Dari rantai perdagangan minuman keras di Manokwari ini, Warinussy meminta aparat penegak hukum, pemerintah provinsi Papua Barat dan Kabupaten Manokwari agar berlaku dan bertindak jujur terhadap situasi tersebut.
Karena selain T, ada juga beberapa oknum pedagang atau pengusaha memiliki izin memasok miras ke Manokwari dan sekitarnya.
“Secara regulasi, belum ada aturan yang membatasi penjualan dan pemasokan minuman keras berlabel ke Indonesia dan Manokwari secara khusus,” tandasnya.
Warinussy juga mempertegas kepada Kapolda Papua Barat, jika nanti setelah H+7 pasca pemilihan umum para pedagang miras dapat melanjutkan aktivitas jual beli miras secara bebas kepada masyarakat?
Jangan sampai, lanjut Direktur LP3BH, ada pelimpahan kewenangan diantara aparat penegak hukum dalam hal ini jajaran Polda Papua Barat, untuk meloloskan bisnis minuman keras ke Manokwari.
“Tidak boleh sampai ada oknum petinggi Polda Papua Barat yang diserahi kewenangan untuk menentukan siapa yang boleh dan siapa yang tidak boleh memasok miras ke Manokwari,” tutup Warinussy.(C-01)