Indikasi Pelanggaran Pilkada Tim BERBUDI Minta PSU
Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – Sejumlah indikasi pelanggaran ditemukan oleh tim pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Manokwari, Bernard Boneftar-Edi Waluyo (BERBUDI).
Dari beberapa bukti yang sudah dikantongi, tim pemenangan BERBUDI dengan tim hukumnya, mendatangi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari, Kamis (28/11/2024) malam.
Mereka menyampaikan secara lisan bahwa adanya dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara di Distrik Tanah Rubuh dan Distrik Warmare. Indikasi dugaan pelanggaran itu berupa saksi paslon tidak diberikan C-Salinan dari PPS. Selain itu, ada juga dugaan intimidasi terhadap seluruh saksi paslon se-Distrik Tanah Rubuh dan Warmare. Tidak hanya itu, tim BERBUDI juga mengaku telah mengantongi bukti dugaan adanya politik uang.
“Laporan dari tim di lapangan bahwa di Warmare dari 13 TPS, hanya dua saksi yang dapat C-Salinan. Sementara di Tanah Rubuh sama sekali tidak dapat, bahkan saksinya dihalangi untuk menjalan tugasnya,” beber tim hukum paslon BERBUDI, Christian Warinussy.
Atas temuan dugaan pelanggaran itu, tim BERBUDI meminta Bawaslu Manokwari objektif dalam mempelajari bukti-bukti yang akan diajukan, sehingga dapat mengambil keputusan yang adil.
“Kami segera siapkan laporan untuk diberikan kepada Bawaslu. Kita berharap harus PSU,” tegas Warinussy.
Menanggapi aduan tersebut, Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat mengatakan bahwa pihaknya siap menerima dan menindaklanjuti laporan dari pihak yang merasa di rugikan. Sehingga, bukti-bukti yang diajukan juga harus menguatkan dugaan tersebut.
Selanjutnya Bawaslu akan melakukan penelitian dan pemeriksaan secara formil maupun materil syarat dugaan pelanggaran, guna memastikan kebenaran dari laporan itu.
“Kembali ke mereka, sebab mekanisme penanganan pelanggaran di Bawaslu adalah menerima laporan dan bukti secara kolektif, bukan terpisah,” terang Samsudin. (C01)