Gugat Hasil Pilkada Manokwari ke MK, BERBUDI Soroti Dugaan Pelanggaran di 154 TPS
Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari, Bernard Sefnat Boneftar dan Edi Waluyo (BERBUDI), resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada Manokwari ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini telah diterima dan terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara dengan Nomor 21/PAN.MK.E.P/P3/12/2024.
“Pada 10 Desember 2024, tim Koalisi BERBUDI secara resmi mendaftarkan gugatan melalui delapan pengacara di MK Jakarta,” ujar Harton Tapilatu, Sekretaris Tim Koalisi BERBUDI, Rabu (11/12/2024).
Pasangan BERBUDI, yang merupakan calon nomor urut 1, sebelumnya memperoleh 44.674 suara dalam hasil rekapitulasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari. Mereka kalah dari pasangan nomor urut 2, Hermus Indou dan Mugiyono, yang meraih 54.978 suara.
Harton menjelaskan, salah satu poin utama dalam gugatan adalah adanya dugaan kecurangan di 154 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melaporkan jumlah pemilih lebih banyak dibandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Kami meyakini ada pelanggaran sistemik yang terjadi selama proses pemungutan suara,” katanya.
Gugatan ini juga menjadi upaya terakhir setelah laporan ke Bawaslu Manokwari sebelumnya tidak ditindaklanjuti meski sudah dilengkapi bukti.
Menurut Harton, setelah gugatan didaftarkan, tim hukum segera melengkapi dokumen yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum pasangan BERBUDI, yang dipimpin Geyser Mangerongkonda, optimis proses di MK akan membongkar dugaan pelanggaran tersebut.
Sementara itu, Plt Panitera MK, Muhidin, dalam keterangannya melalui E-AP3, memastikan berkas permohonan sudah tercatat dalam sistem elektronik Mahkamah Konstitusi. “Berkas permohonan akan diperiksa lebih lanjut sesuai Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Sengketa Pilkada,” ujarnya.
Harton berharap proses persidangan di MK bisa menjadi jalan untuk menegakkan keadilan. “Kami yakin, dengan bukti yang telah kami kumpulkan, kejanggalan sistemik ini akan terungkap,” tutupnya.
Dengan gugatan ini, publik kini menanti langkah Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa hasil Pilkada Manokwari yang memanas.[C2]