Dua Kali Layangkan Somasi, Takndare Janji Giring PT Padoma ke Pengadilan Hubungan Industrial
MANOKWARI – Eks karyawan PT Padoma, melayangkan somasi terhadap PT Papua Doberay Mandiri (Padoma). Mereka diantaranya Andi R.P. Azhar, Hendra Husain, Joel J. Lacanlale, Mochamad Taufiq, Nurfajri Isma, Styo B. Kurniawan, dan Sutan Mora Lubis. Upaya somasi itu, dilayangkan Eks karyawan PT Padoma, melalui kuasa hukumnya.
Kuasa hukum ketujuh mantan karyawan PT Padoma Samuel Takndare,SH kepada wartawan di Manokwari, Provinsi Papua Barat menjelaskan somasi ini dilayangkan kliennya berkaitan dengan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Somasi ini kata Samuel, sudah dua kali dilayangkan kepada pihak PT Padoma. Secara berturut-turut di tanggal 10 Oktober 2023 dan yang kedua kalinya pada tanggal 16 Oktober 2023. Lanjut Dia (Samuel Takndare,SH/red) dari ketujuh kliennya itu, 3 diantaranya adalah pilot.
“Somasi kedua sudah kami serahkan dan diterima oleh HRD di tanggal 16 Oktober. Kita tunggu selama tujuh hari batas waktu somasi,” ujar Takndare, Senin (16/10/2023).
Ini lanjut Takndare, cara kliennya untuk mendapat haknya pasca PHK sepihak dari PT Padoma. Dari Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) dengan PT Padoma tertanggal 20 Desember 2022 dan baru akan berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang.
Kenyataannya, sebelum PKWT itu berakhir, PT Padoma telah melalukan PHK terhadap ketujuh karyawannya pada Juli 2023, tanpa ada perundingan maupun pemberitahuan, bahkan tidak ada pelanggaran selama bekerja.
Perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT) yang telah disepakati, mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 126 Ayat 1 UU No. 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur pengusaha serikat pekerja, serikat buruh, dan pekerja, wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama.
Pada pasal 11 juga menyatakan, perjanjian kerja mulai berlaku pada 3 Januari 2023 dan berakhir pada 31 Desember 2023, secara otomatis PKWT terhadap ketujuh Eks karyawan PT Padoma ini, masih berlaku hingga berakhirnya kontrak kerja 31 Desember 2023 mendatang.
Dengan demikian, di Pasal 156 Ayat 1 UU No. 13 Tahun 2023 jo Pasal 15 Ayat 1 dan 2, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, maka sebagai pemberi kerja diwajibkan membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
“PWKT antara PT Padoma dan klien kami masih sah sampai akhir kontrak. Tidak ada pelanggaran kerja yang dilakukan klien kami. Kalau PHK dengan alasan adanya kebijakan efisiensi perusahaan bukanlah pelanggaran kerja dari klien kami. Maka, perusahaan berkewajiban menyelesaikan hak klien kami sebagai diatur dalam pasal 156 ayat 1 tersebut,” tandasnya.
Samuel memastikan, pihaknya tidak main-main dengan somasi yang sudah dilayangkan. Jika dalam kurun waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik dari PT Padoma, maka permasalahan tersebut akan dilanjutkan ke Disnakertrans Provinsi Papua Barat.
“Kita akan lihat anjuran dari Disnakertrans dulu seperti apa, karena ini masalah perdata. Kalau tidak ada titik temu, maka kita akan bawa ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan menggugat pihak pemberi kerja,” beber Samuel.
Ia mengatakan juga akan melaporkan perihal ini ke pengawas PT Padoma, agar bisa diawasi dan dipantau langsung. Karena, bisa jadi pengawas pada perusahaan yang dikelolah BUMD tersebut tidak mengetahui hal ini.
“Hak dari ketujuh kliennya yang harus diterima dari PT Padoma ditaksir Rp 6 miliar lebih,” tutup Samuel Takndare, SH.(C-01)