Ditresnarkoba Polda Papua Barat Musnahkan 923,473 Gram Ganja
Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – Narkotika golongan satu jenis ganja seberat 923,473 gram dimusnahkan oleh Direktorat Narkotika Polda Papua Barat, Senin (20/5/2024).
Barang haram tersebut milik CK yang berhasil diamankan oleh tim opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat belum lama ini.
CK sebelumnya mendapatkan narkoba tersebut dari kota Jayapura, kemudian di kirim dengan tujuan kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya untuk diedarkan. Aksi buronan warga binaan Lapas Kelas IIB Sorong itu, tercium oleh tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat, yang kemudian berhasil diciduk saat menjemput paket narkoba itu di salah satu jasa pengiriman di kota Sorong.
Narkotika jenis ganja sebesar 923,473 gram itu, dikemas ke dalam 24 bungkus plastik bening berukuran sedang. Kemudian dimasukan kedalam sebuah kardus.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja itu dipimpin Binops Ditresnarkoba Polda Papua Barat AKBP.Didik Risalyadi. Turut disaksikan oleh kuasa hukum tersangka.
“Pemusnahan ini telah dimuat dalam surat perintah Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti dengan Nomor: SPP-SITA/12./V/2024/Ditresnarkoba,” beber AKBP Didik.
Proses pemusnahan narkoba itu dilakukan dengan cara dibakar. Atas perbuatannya tersangka CK disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(C-01)