D-I-U Tersangka Korupsi Dana Hibah Pengadaan Ternak Sapi Diciduk
Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – Tersangka DIU berhasil diciduk Tim TABUR Kejaksaan Tinggi Papua Barat berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Tersangka DIU ditangkap setelah tiba di bandara Soekarno Hatta, Jakarta, pada Minggu 17 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB.
Penangkapan ini lantaran tersangka tidak memenuhi panggilan jaksa untuk dilakukan penahanan pasca putusan Mahkamah Agung, dalam kasus pengadaan ternak sapi fiktif di Kabupaten Sorong tahun 2019.
“Yang bersangkutan adalah terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi, yang telah diputus oleh Mahkamah Agung 1 tahun 6 bulan,” terang Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar, SH., MH, Senin (18/3/2024) pagi.
Dalam dugaan kasus pengadaan ternak sapi, DIU menyalahgunakan anggaran dana hibah yang digelontorkan dari APBD Pemerintah Provinsi Papua Barat tahun 2019 senilai Rp.200 Juta.
“Dia merekayasa seolah olah dia sebagai ketua kelompok ternak, pada hal fiktif. Dia mengajukan hibah, pemerintah provinsi Papua Barat memberikan, tapi tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya,” bebernya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Barat kini tengah memeriksa tersangka, yang selanjutnya akan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari.(C-01)