DaerahHukumManokwariNasionalNewsPapua BaratPolitik

Bawaslu Manokwari Ingatkan Jangan Ada Manipulatif C-6

Bagikan Ke:

Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – Badan Pengawas Pemilihan Unum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari menilai pentingnya Formulir C-6 kepada warga untuk menyalurkan hak pilihnya. Oleh sebab itu, KPU dan jajarannya diminta tidak main-main dalam membagikan formulir C-6 kepada warga. Pembagiannya harus tepat sasaran.

Karena menurutnya warga yang terdaftar dalam DPT, wajib mendapat formulir C-6 pemberitahuan.

“Sebagai lembaga pengawas, kami memberikan warning kepada KPU Manokwari dan jajarannya terkait pembagian Formulir C-6 sebagai pemberitahuan kepada pemilih untuk menyalurkan hak suaranya di TPS perlu dilakukan secara transparan dan tepat sasaran,” tegas Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat, Senin (12/2/2024).

Fenomena yang terjadi hingga H-2 menjelang hari pemungutan suara, banyak masyarakat yang belum menerima formulir C-6 pemberitahuan. Ini berpotensi terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab.

“Meskipun C6 hanya sebagai pemberitahuan dan ketika menyalurkan hak suara perlu disandingkan dengan KTP maupun DPT, namun perlu diingatkan karena ada oknum-oknum KPPS yang akan bermain dengan menjual pemberitahuan kepada caleg maupun Tim Paslon tertentu,” sambungnya.

Samsudin menerangkan, jika dalam pembagian formulir pemilih tidak berada di tempat tinggalnya, Ketua KPPS menyampaikan form model C-Pemberitahuan (C6) kepada orang terpercaya yaitu keluarga dan meminta mereka untuk menandatangi tanda terima penyerahan Form Model C-Pemberitahuan.

Selain itu, dalam hal pemilih dan keluarganya tidak berada di tempat tinggal, Ketua KPPS atau anggota KPPS dapat juga mengirimkan foto/dokumen elektronik Form Model C- Pemberitahuan kepada pemilih yang bersangkutan, melalui aplikasi pesan atau surat elektronik atau media internet lainnya yang bersifat private yang diketahui Ketua KPPS/Anggota KPPS dan selanjutnya mengambil tangkapan layar dari hasil pengiriman pesan tersebut. Hal ini sesuai dengan KPT 66 TAHUN 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum.

“Kami perlu tegaskan sesuai dengan UU NO. 7 TAHUN 2017 Pasal 510 yang berbunyi Setiap Orang Dengan Sengaja Menyebabkan Orang Lain Kehilangan Hak Pilihnya di pidana penjara 2 Tahun dan Denda 24 Juta. Hal ini juga di perkuat dengan Pasal 533, yang berbunyi Bagi Pemilih Yang Menggunakan Hak Pilih Orang Lain dan Mengaku Sebagai Orang Lain Dalam Memberikan Suara di TPS di Kenai Pidana Penjara 6 bulan dan Denda Rp.18 juta,” tutup Renuat.(C-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *