Babak Final Kasus Korupsi Disparpora Kabupaten Wondama, ini Hukuman Empat Terdakwa
MANOKWARI – Sidang Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan, Referensi, Pengayaan dan Panduan Pendidikan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2018, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.643.918.545, berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor LAPKKN-349/PW27/5/2021 tanggal 11 November 2021 memasuki babak final, Selasa (17/10/2023).
Kasus ini berasal dari pengembangan atas fakta Persidangan sebelumnya oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari. Perkara atas nama Terdakwa Hanock Hiskia Mariai, S.Pd., M.T. (Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Teluk Wondama Tahun 2018), Lindra (Staff Honorer), Theopillus Lekitoo (Direktur CV. PUTRA KEMBAR) dan Jonathan Sembiring (Ex. Kabid PNFI Tahun 2018/Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Teluk Wondama Tahun 2023) dimulai dan masuk tahap persidangan sejak bulan Mei Tahun 2023.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manokwari dalam dakwaannya mendakwahkan terdakwa Hanock, Theopillus dan Jonathan Sembiring (Berkas perkara terpisah) Primer Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Lindra, Kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau kedua, Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dan dalam tuntutannya menuntut Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat ke (1) ke-1. Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun, denda Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lindra Primer Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat ke (1) ke-1, pidana penjara 4 tahun 6 bulan Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Theopillus Lekitoo Primer Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat ke (1) ke-1 Pidana penjara 4 tahun, denda Rp.200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jonathan sembiring Primer Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat ke (1) ke-1 pidana penjara 4 tahun 6 bulan denda Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas dasar itulah, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari dalam amar putusannya, menjatuhkan putusan terhadap keempat terdakwa diantaranya terdakwa Hanock sebagaimana tuntutan primer penjara 5 tahun denda Rp.50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Lindra sebagaimana tuntutan primer pidana penjara 4 tahun 6 bulan denda Rp.50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Selain itu terdakwa Theopillus dijatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp.50 juta, subsider 1 bulan kurungan, dan J. Sembiring dihukum penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp.50 juta dan subsider 3 bulan.
Kini, keempat terdakwa sudah menyusul 4 rekannya yang sudah terlebih dahulu ditahan dan diputus dalam perkara yang sama.(rls/C-01)