Atus Sayori Ungkap Terimakasih dan Puas Atas Putusan PN Manokwari
Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – Kasus kematian Yahya Sayori akhirnya berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Manokwari sudah memutuskan penjara seumur hidup bagi para terdakwa. Hal itu yang diinginkan oleh keluarga korban Yahya Sayori.
Kepada media ini, Atus Sayori meyakini bahwa hukum positif itu ada bahkan kepada masyarakat di kalangan bawah. Dia lalu mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum atas putusan yang menurutnya sudah setimpal dengan perbuatan para terdakwa.
“Prinsipnya kami tidak bangga, namun kami berterimakasih karena ada hukum positif di negara ini. Apalagi seperti kita masyarakat ekonomi lemah. Kami berterimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian kasus kematian saudara kami,” ujar adik korban, Atus Sayori, Senin (3/3/2025) malam.
Ini harus menjadi edukasi yang berharga kepada seluruh masyarakat yang ada di Manokwari. Bahwa setiap tindakan yang melawan hukum pasti ada konsekuensinya. Bukan soal hukum adat, tetapi hukum positif yang harus diutamakan.
“Selama ini kan penyelesaian secara adat, tapi tidak efektif. Masih ada yang beranggapan itu biasa saja, sehingga kasus pembunuhan di Manokwari seperti sudah menjadi kebiasaan,” tandasnya.
Sebelumnya korban Yahya Sayori dibunuh oleh teman-temannya saat diajak berburu. Setelah beberapa hari tidak pulang, jasad Yahya Sayori ditemukan di dalam hutan lindung gunung meja Manokwari, pada 23 April 2024.[C1]