Daerah

Anggota MRPB Periode 2023-2028 Dilantik Wakil Menteri Dalam Negeri

Bagikan Ke:

Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat periode 2023-2028 akhirnya dilantik Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Republik Indonesia John Wempi Wetipo, Kamis (9/11/2023) sore.

Pelantikan yang berlangsung di auditorium gedung PKK Provinsi Papua Barat itu, sempat molor dari jadwal yang ditetapkan.

Seperti biasanya, pelantikan diawali dengan pengambilan sumpah janji jabatan oleh anggota MRPB yang dipimpin langsung Wamendagri Republik Indonesia John Wempi Wetipo. Dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh perwakilan kelompok kerja (Pokja) yakni agama, perempuan dan adat.

Dalam sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, yang dibacakan Wakil Menteri John Wempi Wetipo menegaskan kepada anggota MRPB periode 2023-2028, untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai representatif dari rakyat Papua.

Anggota MRPB harus pro aktif dalam setiap pengambilan kebijakan, bahkan terlibat langsung memperjuangkan hak-hak dasar orang asli Papua, baik dari unsur agama, adat maupun perempuan.

“Hari ini bapak ibu sudah dilantik. Tugas selanjutnya mendengar dan menampung aspirasi orang asli Papua, sehingga dapat memberi pertimbangan kepada DPR Provinsi Papua Barat, gubernur, DPRD Kabupaten dan Bupati/Walikota, mengenai hak-hak orang asli Papua,” ungkap Wempi.

Banyak permasalahan yang masih dirasakan oleh orang asli Papua khususnya yang berdomisili di daerah pelosok. Padahal, potensi alam Papua sangat berlimpah.

Ini akan menjadi tantangan yang sangat kompleks dan berat bagi 29 anggota Majelis Rakyat Papua provinsi Papua Barat, dalam masa kerja 5 tahun kedepan.

MRPB harus berani dan mampu memposisikan diri di setiap persoalan yang akan dihadapi.

“Jangan lagi ke pusat, kalau persoalannya ada di daerah. Sekarang lembaga sudah ada, maka selesaikanlah dengan masyarakat, bupati, gubernur,” tandasnya.(C-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *