DaerahHukumManokwariNasionalNewsPapua Barat

Ancam dan Setubuhi Bocah 7 kali Pria ini dibekuk Polisi

Bagikan Ke:

Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – Seorang pria berinisial SR (22) menyetubuhi seorang anak gadis masih berusia 13 tahun, di Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Korban yang baru merasakan hangatnya bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu, disetubuhi tersangka kurang lebih sebanyak 7 kali.

Kronologisnya, korban yang tengah berbelanja di salah satu kios, didatangi dan dipaksa untuk ikut dengan tersangka. Korban yang dibawah ancaman itu, digiring ke rumah tersangka yang berlokasi di Kampung Ambon Tengah, Distrik Manokwari Timur, dan selanjutnya dipaksa untuk melayani nafsu bejat tersangka.

Tidak berhenti disitu saja, korban kemudian dibawa lagi oleh tersangka ke kampung Sibuni, wilayah Satuan Pemukiman (SP) 7, Distrik Masni. Di rumah tersangka yang kedua ini, korban kembali dipaksa untuk bersetubuh.

Tindakan SR itu terus berlanjut hingga di tanggal ditanggal 23 Februari, korban memberanikan diri untuk kabur dengan menumpangi taksi. Korban lalu melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya, dan selanjutnya dilaporkan ke Polresta Manokwari.

“Tersangka ditangkap di rumahnya yang beralamat di Kampung Ambon Tengah. Tersangka dengan korban tidak ada hubungan spesial atau pacaran,” ungkap Kapolresta Manokwari melalui Kasat Reskrim AKP.Raja Putra Napitupulu, Kamis (29/2/2024).

Tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolresta Manokwari, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ata perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 332 KUHP, Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2012, Pasal 6 Huruf (b) UU Nomor 12 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(C-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *