Hukum

Akses Pasar Wosi di Palang, Pedagang Terlantar di Jalanan

Bagikan Ke:

MANOKWARI – Akses masuk maupun keluar areal pasar sentral wosi dipalang warga. Akibatnya para pedagang terpaksa harus berjualan di bahu jalan umum.

Sekelompok warga mengatasnamakan pemilik hak wilayah, melakukan pemalangan menggunakan gundukan tanah dan membentangkan spanduk berisikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.

Sejak pukul 07.00 WIT, aktivitas perekonomian di pasar sentral wosi terpantau sunyi dari aktivitas.

Salah seorang pedagang asli Papua, yang datang dari Anggi Kabupaten Pegaf Lince Towansiba, mengaku tidak mengetahui adanya informasi pemalangan tersebut. Dirinya sempat kecewa dengan aksi tersebut, karena terpaksa harus menjajakan jualannya di atas trotoar jalan umum.

Para pedagang meminta, ada perhatian pemerintah terhadap situasi seperti ini. Sebab sangat berdampak pada pendapatan pedagang yang menggantungkan hidupnya hanya dengan berdagang.

“Torang tidak tau informasi. Nanti sudah di Warmare, baru kita tau. Memang kecewa, tapi mau bagaimana, mereka sudah palang. Ya kami harap, palang bisa dibuka supaya kami bisa berjualan lagi,” ujar Lince Towansiba, Rabu (4/9/2023).

Adapun tuntutan masyarakat yakni, 50 unit rumah permanen dilengkapi listrik, air bersih, kuburan leluhur jalan pasir dan pagar keliling. Selain itu, pelunasan ganti rugi lahan senilai Rp.120 miliar. Hingga berita ini diterbitkan,  palang belum dibuka.(C-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *