DaerahHukumManokwariNasionalNewsPapua BaratPolitik

Akankah HERO vs BERBUDI di Pilkada Manokwari, Publik Menanti Tajamnya ‘Taring’ Bawaslu

Bagikan Ke:

Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Manokwari, saat ini tengah diwarnai dengan polemik keabsahan dokumen B1.kwk Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Hermus Indou dan H.Mugiono sebelumnya di usung oleh 13 partai politik yakni PDI Perjuangan, PKS, Golkar, PAN, Hanura, Demokrat, PSI, Gerindra, PKB, PPP, Nasdem, Partai Buruh dan Perindo. Bahkan kandidat dengan sebutan HERO itu telah mendaftar dan diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari pada 29 Agustus 2024.

Pada masa perpanjangan pendaftaran, pasangan Bernard Boneftar dan Edy Waluyo juga telah mendaftarkan diri ke KPU Manokwari tepat di tanggal 4 September 2024. Keduanya diusung oleh 5 partai politik yakni PKN, Garuda, PBB, Gelora dan juga Hanura. Namun berkas dukungan pasangan calon dengan sebutan BERBUDI itu, ditolak oleh KPU Manokwari dengan alasan B1.KWK Partai Hanura bermasalah.

Proses itu kemudian sengketakan oleh pasangan BERBUDI ke Bawaslu Kabupaten Manokwari, pada Jumat 6 September 2024.

Ketua KPU Kabupaten Manokwari Christine Ruth Rumkabu membenarkan bahwa dalam syarat pencalonan, pasangan BERBUDI diusung oleh 5 partai politik yang didalamnya termasuk partai Hanura.

Namun karena sebelumnya partai Hanura telah memberikan dukungan kepada pasangan HERO, sehingga sesuai KPTS Nomor 1229 Bab 10 huruf (d) angka (2), sebagai turunan dari PKPU Nomor 10 Pasal 135 Huruf (b) maka partai Hanura harus mendapat kesepakatan bersama dari tim koalisi HERO.

“Harusnya Hanura melaporkan kepada pasangan calon yang pertama mendapatkan B1.KWK yakni pasangan HERO. Ini yang tidak dilakukan,” tutur Christine, Kamis (5/9/2024) dini hari.

Sementara menurut pasangan BERBUDI bahwasanya DPP Partai Hanura telah mencabut dukungan politiknya dari pasangan HERO, kemudian diberikan kepada pasangan Bernard Boneftar dan Edy Waluyo sebagaimana yang tertuang dalam dokumen B1.KWK. Sehingga menurut mereka, tidak ada alasan untuk KPU Manokwari menolak berkas dukungan pasangan BERBUDI.

“Ini asli dan diberikan dari langsung oleh tim pengendali Hanura pusat kepada pasangan BERBUDI,” ujar Ketua Tim Pemenangan pasangan BERBUDI Romer Tapilatu, Jumat (6/9/2024) sore di kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari.

Dilokasi berbeda, calon Bupati Manokwari Hermus Indou kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa pihaknya tetap menghormati dan menghargai keputusan partai. Walaupun demikian, perubahan yang terjadi tidak dapat mempengaruhi aturan yang berlaku.

Dengan demikian, menurut Hermus 13 partai politik yang telah berkomitmen untuk mengusungnya dengan H.Mugiono tidak mengalami perubahan.

“Semua perubahan B1.KWK kami pasangan HERO maupun BERBUDI adalah kewenangan DPP. Kami tetap menghormati secara konstitusional. Namun ada aturan yang harus diikuti dalam proses pendaftaran sampai pemilihan,” terang Hermus Indou, (7/9/2024) di salah satu Hotel dalam kota Manokwari.

“Kami berpendapat bahwa Hanura walaupun B1.KWK sudah dicabut, tetapi secara konstitusional Hanura tetap ada di kami, karena UU melindungi proses tersebut. Jangan perubahan mengganggu konstitusi,” tambah Hermus.

Untuk memastikan pasangan Bernard Boneftar dan Edy Waluyo ikut berkompetisi dalam gelaran pemilihan kepala daerah tahun 2024, masyarakat Manokwari masih menunggu keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manokwari, terkait sengketa yang diajukan oleh pasangan BERBUDI.(C-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *