Aduan Keberatan Bacaleg Norman Tambunan Sudah Dikaji Bawaslu Manokwari, Ini Hasilnya
MANOKWARI – Pasca menerima tembusan adanya pengajuan keberatan dari salah satu Bakal Calon Anggota Legislatif asal Partai Golkar Norman Tambunan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manokwari telah melakukan penelitian dan pengkajian terhadap aduan tersebut.
Dari hasil penelitian dan pengkajian terhadap aduan tersebut, Bawaslu Kabupaten Manokwari menilai hal itu bukan sengketa pemilu.
Namun kata Yustinus Yosep Maturan bahwa, aduan dari Bacaleg yang bersangkutan lebih kepada komunikasi internal partai. Sehingga, persoalan dapat diselesaikan di internal secara berjenjang dari daerah ke pusat.
“Harapan kami, partai Golkar dapat menyelesaikan persoalan internal mereka dan dapat dilaksanakan satu keputusan, sehingga tidak terjadi polemik bagi penyelenggara, dan juga konsumsi publik,” terang Maturan, Senin (4/9/2023).
Segala bentuk pengaduan dan laporan yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Manokwari, tentu akan ditindaklanjut undang-undang yang berlaku.
Dikatakan Maturan, masih ada waktu yang dapat dimanfaatkan dengan baik oleh parpol peserta pemilu 2024 untuk melakukan pemantapan sebelum penetapan DCT pada tanggal 3 November dan pengumuman tanggal 4 November 2023.
“Sebagai penyelenggara, sebagai bagian dari pengawasan yang harus adil kami menerima laporan dan menindaklanjuti laporan sesuai dengan mekanisme dan pedoman. Dan kami yakini KPU pun telah berpedoman pada UU nomor 7 tahun 2017, PKPU nomor 10 tahun 2023, dan Keputusan KPU nomor 403 terkait pedoman verifikasi pengajuan bacaleg,” tutup Yosep.(C-01)